Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Bls Wendy Efradot Sihombing AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/L.4.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/BKS/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN.

Tempat lahir

:

Duri (Bengkalis).

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 29 Agustus 1984.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Siak Gg. Domo RT.002 RW.005 Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik     : sejak tanggal 16 Desember 2023 s/d 04 Januari 2024
  • Diperpanjang PU           : sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024
  • Penuntut Umum             : sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024
  • Perpanjang PN T-6        : sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 26 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di parkiran lapangan futsal Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Mingu tanggal 10 Desember 2023 didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Wisma Selfiah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai 125, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut pada hari Mingu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi RINALDO bersama-sama dengan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi FRENGKI MANIK (masing-masing merupakan anggota Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat gate 125 yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan depan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dikantong celana sebelah kiri depan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polse Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. IRWAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB di pinggir Jl. Lintas Duri-Dumai 125, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tepatnya dipinggir jalan gate 125 seberat 8 (delapan) gram seharga Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

---Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di parkiran lapangan futsal Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis terdakwa menjual 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODHI Bin ZAMRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO).

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2698/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat Jl. Siak, Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Mingu tanggal 10 Desember 2023 didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Wisma Selfiah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai 125, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut pada hari Mingu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB Saksi RINALDO bersama-sama dengan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi FRENGKI MANIK (masing-masing merupakan anggota Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat gate 125 yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan depan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dikantong celana sebelah kiri depan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polse Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2698/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 06 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya