Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
PENDI T Bin HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 712/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3027/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI T Bin HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-208/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                          :   PENDI T Bin HUSEN.

Tempat Lahir                             :   B.Pungut.

Umur/Tgl. Lahir                         :   46  Tahun  / 14 April 1979.

Jenis Kelamin                            :   Laki-laki.

Kebangsaan                              :   Indonesia.

Tempat Tinggal                         :   Jalan Penghulu Tua RT.002 RW.002 Kel/Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                      :   Islam.

Pekerjaan                                  :   Wiraswasta.

Pendidikan                                :   SD (Tidak Tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 12 September 2025 s/d tanggal 01 Oktober 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025.

Sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d tanggal 09 November 2025.

Sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 09 Desember 2025.

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa PENDI T Bin HUSEN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat  di sebuah warung yang beralamat Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi WAFIT FIRANSYAH datang ke warung saksi NANANG yang beralamat Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi WAFIT FIRANSYAH menghubungi saksi DANDI SAPUTRA dan menyuruh saksi DANDI SAPUTRA untuk datang ke warung milik saksi NANANG tersebut. Setelah saksi DANDI SAPUTRA datang ke warung milik saksi NANANG yang beralamat Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut kemudian saksi WAFIT FIRANSYAH bersama saksi DANDI SAPUTRA bermain domino berdua di warung tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa datang ke warung milik saksi NANANG yang beralamat Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut sambil membawa parang dan terdakwa meletakkan parang yang dibawanya tersebut disamping steling warung saksi NANANG. Kemudian terdakwa duduk bergabung dengan saksi WAFIT FIRANSYAH dan pada saat itu terdakwa meminta untuk diajak bermain domino. Selanjutnya sekira pukul 13.40 WIB saat terdakwa bersama saksi WAFIT FIRANSYAH dan saksi DANDI SAPUTRA sedang bermain domino, saksi WAFIT FIRANSYAH dihubungi oleh abang dari saksi WAFIT FIRANSYAH yang menyuruh untuk menjemput dongkrak sehingga saksi WAFIT FIRANSYAH permisi sebentar untuk mengantar dongkrak. Setelah selesai mengantarkan dongkrak kemudian saksi WAFIT FIRANSYAH datang kembali ke warung milik saksi NANANG yang beralamat Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan kembali bermain domino bersama terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saksi WAFIT FIRANSYAH pamit untuk berhenti bermain domino karena saksi WAFIT FIRANSYAH dihubungi oleh abang dari saksi WAFIT FIRANSYAH yang mengajak untuk kerja, namun terdakwa mengatakan kepada saksi WAFIT FIRANSYAH “Jalan-jalan lah kau ke Duri, bukan aku yang memasukkan pisau cater ke perut mu tapi orang aku suruh”. Mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi WAFIT FIRANSYAH hanya terdiam sambil bermain handphone. Selanjutnya terdakwa mengambil parang milik terdakwa yang diletakkan terdakwa sebelumnya di dapur atau steling warung saksi NANANG. Setelah terdakwa memegang parang kemudian terdakwa mendekati saksi WAFIT FIRANSYAH dari arah belakang saksi WAFIT FIRANSYAH dan terdakwa menjambak/menarik rambut saksi WAFIT FIRANSYAH, selanjutnya terdakwa memotong kulit kepala saksi WAFIT FIRANSYAH dengan menggunakan parang yang terdakwa pegang hingga kulit kepala saksi WAFIT FIRANSYAH lepas dan berdarah. Setelah itu terdakwa pergi dengan berjalan kaki sambil membawa parang milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WAFIT FIRANSYAH mengalami luka robek dibagian kepala.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Nomor : 44/848/RSUD-MDU tanggal 22 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr.WENNY SAGITA, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama WAFIT FIRANSYAH,  dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ditemukan :

Ditemukan luka robek di kepala belakang ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter sudah di jahit sebanyak dua puluh dua jahitan.

Cedera tersebut, tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 06 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199304072019021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya