Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/BKS/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm)
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Galung
|
Umur / Tgl lahir
|
:
|
65 Tahun / 12 Februari 1960
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Manggis RT 003/ RW 002 Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
Nomor KTP
|
:
|
14031212002600001
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 30 April 2025
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025
|
III. DAKWAAN :
Pertama :
----------- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak tahun 2021 s/d 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 s/d 2024 bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak Tanggal 22 Agustus 2000 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan Hak Pengusahaan Hutan tanaman Kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT.SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 244/Kpts-II/2000. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 633/Menhut-II/2009, telah ditetapkan bahwa kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis masuk ke dalam batas Areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) PT. Satria Perkasa Agung. Disamping itu, dalam mengelola kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11306 Tahun 2024 Tanggal 13 September 2024. Dokumen perizinan tersebut menjadi legalitas bagi PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) untuk mengusahakan dan menguaasai kawasan hutan di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, dan berdasarkan data perizinan dari BPKH Wilayah XIX, data perizinan tersebut masih berlaku dan sah milik PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA)
- Bahwa pada hari dan tanggal yang mana tidak dapat diketahui lagi, tetapi pada tahun 2021, Terdakwa mengerjakan lahan kawasan hutan dengan cara membuat parit pembatas dan badan jalan di seluruh lahan kawasan hutan yang mana lahan tersebut termasuk ke dalam areal perizinan yang diberikan kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG, dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk menjual lahan tersebut. Setelah itu, Terdakwa memasang plang yang bertuliskan “LAHAN INI DALAM PROSES OBYEK REFORMA AGRARIA TORA NOMOR : SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023”. Plang tersebut dipasang oleh Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk meyakinkan orang yang akan membeli tanah tersebut, padahal Terdakwa mengetahui bahwa SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023 sebagaimana yang di tuliskan pada Plang Tersebut tidak pernah ada. Setelah memasang plang tersebut, Terdakwa menjual lahan yang merupakan kawasan hutan tersebut seluas 197 Ha (seratus Sembilan Puluh Tujuh Hektar) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tahun 2021 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. HOMBING KEMBAR seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. SINAGA seharga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. PARSAORAN MANULANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. SIMANJUNTAK seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2023 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 40 Ha kepada sdr. KARIANUS GISTON SIMAIBANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada Saksi MERLIS Br NAIBAHO seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. HOT JENSIAMAN PURBA seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. FRANS SIMANJUNTAK seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 25 Ha kepada sdr. JUSTER SINAGA / ARJUNA SIHOMBING seharga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membuat parit dan badan jalan serta menjual lahan kawasan hutan tersebut sebagai bentuk perbuatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan dari pihak yang berwenang memberikan izin, serta tidak memiliki izin dari PT. SATRIA PERKASA AGUNG selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan yan dikerjakan oleh Terdakwa
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak tahun 2021 s/d 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 s/d 2024 bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bahwa sejak Tanggal 22 Agustus 2000 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan Hak Pengusahaan Hutan tanaman Kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT.SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 244/Kpts-II/2000. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 633/Menhut-II/2009, telah ditetapkan bahwa kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis masuk ke dalam batas Areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) PT. Satria Perkasa Agung. Disamping itu, dalam mengelola kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11306 Tahun 2024 Tanggal 13 September 2024. Dokumen perizinan tersebut menjadi legalitas bagi PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) untuk mengusahakan dan menguaasai kawasan hutan di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, dan berdasarkan data perizinan dari BPKH Wilayah XIX, data perizinan tersebut masih berlaku dan sah milik PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA)
- Bahwa pada hari dan tanggal yang mana tidak dapat diketahui lagi, tetapi pada tahun 2021, Terdakwa membuat parit pembatas dan badan jalan di seluruh lahan kawasan hutan serta menjadikan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, yang mana lahan tersebut termasuk ke dalam areal perizinan yang diberikan kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG, dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk menjual lahan tersebut. Setelah itu, Terdakwa memasang plang yang bertuliskan “LAHAN INI DALAM PROSES OBYEK REFORMA AGRARIA TORA NOMOR : SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023”. Plang tersebut dipasang oleh Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk meyakinkan orang yang akan membeli tanah tersebut, padahal Terdakwa mengetahui bahwa SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023 sebagaimana yang di tuliskan pada Plang Tersebut tidak pernah ada. Setelah memasang plang tersebut, Terdakwa menjual lahan yang merupakan kawasan hutan tersebut seluas 197 Ha (seratus Sembilan Puluh Tujuh Hektar) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tahun 2021 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. HOMBING KEMBAR seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. SINAGA seharga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. PARSAORAN MANULANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. SIMANJUNTAK seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2023 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 40 Ha kepada sdr. KARIANUS GISTON SIMAIBANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada Saksi MERLIS Br NAIBAHO seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. HOT JENSIAMAN PURBA seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. FRANS SIMANJUNTAK seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 25 Ha kepada sdr. JUSTER SINAGA / ARJUNA SIHOMBING seharga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa seluruh lahan yang telah diperjual belikan oleh Terdakwa seluas 197 Ha sebagaimana di atas, telah dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan perkebunan di atas kawasan hutan.
.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja---

|
BENGKALIS, 26 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGGIE RIZKY KURNIAWAN, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199410272018011002
|
|