Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Bls 1.ATAN
2.Merry
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 044/ATWP/VII/2025
Pemohon
NoNama
1ATAN
2Merry
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andika Tampani Wibowo, S.H.,M.HATAN
2Andika Tampani Wibowo, S.H.,M.HMerry
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama GRICELLA STEVANIE yang lahir di Bahodopi tanggal 30 Agustus 2021 sebagai anak kandung yang sah Pemohon (ATAN) dan (MERRY);
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama GRICELLA STEVANIE adalah merupakan anak dari seorang Ayah yang bernama ATAN Dan anak dari seorang Ibu yang bernama MERRY;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak