| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perbaikan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang Semula Bertempat di Gereja G.M.A.H.K Sebangar-Duri tanggal Perkawinan 15 Januari 2005 dibetulkan menjadi Bertempat di Greja Masehi Advent Hari Ketuju (G.M.A.H.K) Sebanga-Duri tanggal perkawinan 15 Januari 1990;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan Perbaikan Kutipan Akta Perkawinan ini kepada Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis UPT Kecamatan Mandau atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
ATAU
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |