Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
NAJIB ALS ALANG BIN MAKJAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-854/L.4.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJIB ALS ALANG BIN MAKJAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/BKS/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN.

Tempat Lahir                                   :    Teluk Rhu (Rupat Utara).

Umur/Tgl. Lahir                                :    51 Tahun / 19 Juli 1972.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Dusun Tua RT.006 RW.004 Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Nelayan.

Pendidikan                                       :    -

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 November 2023 s/d tanggal 05 Desember 2023.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Penetapan PN I

Penetapan PN II

 

:

:

:

:

Sejak tanggal 06 Desember 2023 s/d tanggal 14 Januari 2024.

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024.

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

 

  1. Dakwaan :

 

          Pertama

 

Bahwa terdakwa NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ANDI (DPO) dengan mengatakan “Andi, ini ada teman aku, dia mau yang seperempat itu” dan dijawab sdr.ANDI (DPO) “Oke”, kemudian terdakwa mengatakan “ada inek gak?” dan dijawab sdr.ANDI (DPO) “oke, ketemu dimana kita?”, terdakwa mengatakan “Ketemu di rumah Along aja kita”. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi kerumah sdr.ALONG (DPO) yang beralamatkan di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya dirumah sdr.ALONG (DPO) kemudian terdakwa menghubungi sdr.ANDI (DPO) dengan mengatakan “Aku uda di rumah Along, cepat sikit”. Tidak lama kemudian sdr.ANDI (DPO) datang dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 25 (dua puluh lima) gram dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di kursi depan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr.ANDI (DPO) dengan mengatakan “Andi, bang ilham mau tiga butir lagi, ada gak?” dan dijawab sdr.ANDI (DPO) “Ada”, kemudian terdakwa mengatakan “Yaudah, aku datang kerumah mu ya” dan dijawab sdr.ANDI (DPO) “Oke”. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah sdr.ANDI (DPO) yang beralamatkan di Jalan Putri Sembilan, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan sesampainya disana sdr.ANDI (DPO) langsung memberikan 3 (tiga) butir pil ekstasi kepada terdakwa sehingga terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 25 (dua puluh lima) gram dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. Selanjutnya terdakwa menyimpan semua narkotika tersebut ke dalam celana dalam terdakwa dan terdakwa berangkat menuju Wisma Harmoni yang beralamatkan Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB tim KP.Hayabusa-3008 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kegiatan transaksi narkotika di sekitaran Jembatan Pangkalan Nyirih Sungai Morong  Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi LALU EKA WAHYU PURNAMAYADI dan saksi AFAN DWI CAHYONO melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB tim KP.Hayabusa-3008 berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang berada di dalam Wisma Harmoni yang beralamatkan Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada posisi 01?56’47.6” U - 101?42’52.0 T dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) butir pil warna merah narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam celana dalam yang sedang digunakan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang terdakwa pakai, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario warna hitam dengan nopol BM 6304 DAR ditemukan di parkiran Wisma Harmoni yang beralamat Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari sdr.ANDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 tim KP.Hayabusa-3008 membawa terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis dan dilimpahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 246/14310/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati AHMAD FADLI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN berupa :
  1. 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis shabu -shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 25,04 gram.
  2. Berat Pelastik       : 1,22 gram.
  3. Berat Bersih       : 23,82 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 13,82 gram dimusnahkan.
  1. 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil extacy dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 3,96 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,15 gram
  3. Berat Bersih       : 3,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2464/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop merah lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3469/2023/NNF milik NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop merah lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah dengan berat netto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3470/2023/NNF milik NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

 

 

 

 

A T A U

 

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 di dalam Wisma Harmoni yang beralamatkan Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB tim KP.Hayabusa-3008 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya kegiatan transaksi narkotika di sekitaran Jembatan Pangkalan Nyirih Sungai Morong  Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi LALU EKA WAHYU PURNAMAYADI dan saksi AFAN DWI CAHYONO melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB tim KP.Hayabusa-3008 berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang berada di dalam Wisma Harmoni yang beralamatkan Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada posisi 01?56’47.6” U - 101?42’52.0 T dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) butir pil warna merah narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam celana dalam yang sedang digunakan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang terdakwa pakai, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario warna hitam dengan nopol BM 6304 DAR ditemukan di parkiran Wisma Harmoni yang beralamat Jalan Pelajar RT.008 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari sdr.ANDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023 tim KP.Hayabusa-3008 membawa terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis dan dilimpahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 246/14310/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati AHMAD FADLI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN berupa :
  1. 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis shabu -shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 25,04 gram.
  2. Berat Pelastik       : 1,22 gram.
  3. Berat Bersih       : 23,82 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau
  5. Sisa                      : 13,82 gram dimusnahkan.
  1. 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil extacy dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 3,96 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,15 gram
  3. Berat Bersih       : 3,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2464/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop merah lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3469/2023/NNF milik NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop merah lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah dengan berat netto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3470/2023/NNF milik NAJIB Als ALANG Bin MAKJAMAN dengan hasil pemeriksaan positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai

dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya