Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-113 /BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ALPIAN.
Tempat Lahir : Pematang Bandar.
Umur/Tgl. Lahir : 57 Tahun / 01 Juni 1968.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Suka Maju KM.64 RT.005 RW.002 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : -
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025
Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa ALPIAN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Jalan KM 54 Desa Melibur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi MONANG SILABAN sedang duduk di warung milik sdr.GINANJAR yang beralamat Jalan KM 54 Desa Melibur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian datang saksi JUNAIDI memberitahukan kepada saksi MONANG SILABAN bahwa terdakwa ingin menggadai ladang kebun sawit seluas 2 hektar dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya saksi JUNAIDI mengajak saksi MONANG SILABAN ke rumah saksi ERWIN. Sesampainya di rumah saksi ERWIN kemudian saksi ERWIN menelepon terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya, kemudian saksi MONANG SILABAN berbicara dengan terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MONANG SILABAN “Itu ada ladang kebun kebun sawit punyaku mau aku gadaikan seluas 2 hektar sebesar Rp.35.000.000,- selama 6 bulan karena butuh uang, dengan lokasi di Desa Melibur di pinggir sungai”, mendengar hal tersebut saksi MONANG SILABAN menyetujuinya. Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saksi MONANG SILABAN bersama saksi JUNAIDI dan saksi ERWIN pergi mengecek lokasi ladang yang dimaksud oleh terdakwa yang terletak di RT.001 RW.001 Desa Melibur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dengan luas tanah yang digadai seluas ± 2 (dua) hektar atau ukuran 200 M x 100 M dengan kondisi kebun sudah ditanami tanaman kelapa sawit yang berumur lebih kurang 8 (delapan) tahunan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MONANG SILABAN bertemu dengan saksi ERWIN dan saksi JUNAIDI di warung sdr.GINANJAR yang beralamat Jalan KM 54 Desa Melibur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis untuk melakukan trasaksi uang gadai tanah tersebut. Kemudian saksi MONANG SILABAN memberikan uang gadai tanah tersebut sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi ERWIN dan saksi JUNAIDI, selanjutnya dibuat kwitansi penerimaan uang tersebut dengan saksi atas nama JUNAIDI. Kemudian saksi ERWIN pergi ke Kios Brilink untuk mentrasfer uang tersebut kepada terdakwa. Setelah saksi ERWIN selesai mentrasfer uang tersebut kepada terdakwa, kemudian saksi ERWIN kembali menemui saksi MONANG SILABAN dan menunjukkan bukti transfer uang tersebut dengan penerima atas nama ALPIAN. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi MONANG SILABAN bertemu dengan terdakwa untuk menandatangani kwitasi tanda terima uang gadai tanah tersebut, sedangkan untuk surat tanah dari tanah yang digadaikan tersebut terdakwa menjanjikan kepada saksi MONANG SILABAN akan memberikannya kepada saksi MONANG SILABAN setelah urusan terdakwa memperbaiki mobil yang mengalami kecelakaan selesai. Selanjutnya sejak saat itu mulai bulan bulan Juni 2024 saksi MONANG SILABAN mengambil hasil/memanen kelapa sawit di kebun yang digadai oleh terdakwa tersebut, namun pada pertengahan bulan Agustus 2024 saksi MONANG SILABAN mendapat informasi bahwa terdakwa telah melarikan diri. Kemudian pada awal bulan September 2024 sewaktu saksi MONANG SILABAN hendak memanen kelapa sawit di ladang tersebut datang saksi SURYA JAYA PURBA yang mengatakan bahwa lahan yang digadaikan oleh terdakwa adalah milik saksi SURYA JAYA PURBA dengan memperlihatkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Melibur sehingga saksi MONANG SILABAN merasa telah ditipu oleh terdakwa.
- Bahwa tanah yang digadaikan oleh terdakwa kepada saksi MONANG SILABAN yang terletak di RT.001 RW.001 Desa Melibur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dengan luas ± 2 (dua) hektar tersebut adalah milik saksi SURYA JAYA PURBA. Yang mana tujuan terdakwa mengatakan kepada saksi MONANG SILABAN bahwa tanah tersebut merupakan milik terdakwa agar saksi MONANG SILABAN mau menerima gadai tanah tersebut dan memberikan uang kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MONANG SILABAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 26 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|