Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2024/PN Bls REZA HENDRAWAN, S.H BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N.M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1063 /L.4.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M., pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka RT.002/RW.003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SADAM (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari temannya Sdr. SADAM yaitu Sdr. DONAL (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. ENDANG (yang mana termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Jl. Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan 1 (satu) unit motor Merk Honda Genio Nomor Polisi BM 2815 BAG warna hitam dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ENDANG tersebut. sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. ENDANG lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang tersimpan di kotak rokok oleh orang yang tidak dikenali Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang berada didalam kotak rokok tersebut lalu Terdakwa kembali kerumahnya untuk menunggu Sdr. SADAM dan Sdr. DONAL.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mendapatkan informasi bahwa di rumah Jl. Cempaka RT.002/RW.003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL menuju ke rumah tersebut, kemudian Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHMUDDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening disimpan di saku depan sebelah kiri celana Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1804 warna ungu ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio dengan Nomor Polisi BM 2815 BAG warna hitam ditemukan di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, MHD ARIS ZAIN selaku yang meninmbang dan MUHAMMAD FAUZAN selaku yang menyaksikan, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1100 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0187 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika  milik Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M. dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M. tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

Atau

 

            Kedua:

 

Bahwa Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M., pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka RT.002/RW.003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mendapatkan informasi bahwa di rumah Jl. Cempaka RT.002/RW.003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL menuju ke rumah tersebut, kemudian Saksi WAHYU WARDANA bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MAHMUDDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening disimpan di saku depan sebelah kiri celana Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1804 warna ungu ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio dengan Nomor Polisi BM 2815 BAG warna hitam ditemukan di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/10219.00/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, MHD ARIS ZAIN selaku yang meninmbang dan MUHAMMAD FAUZAN selaku yang menyaksikan, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,18 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.05.24.1100 tanggal 30 Mei 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0187 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika  milik Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M. dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa BRANIMUN JURLIANCE Alias BRAM Bin (Alm) EDI N. M. tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya