Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.ZULFIQAR ALS PANJUL BIN JOHARI
2.MURIADI ALIAS ADI BIN VENUS
3.ZILZIKRI B. Bin BURHAINI
4.DEBBY BIN RUSTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 724/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3453/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIQAR ALS PANJUL BIN JOHARI[Penahanan]
2MURIADI ALIAS ADI BIN VENUS[Penahanan]
3ZILZIKRI B. Bin BURHAINI[Penahanan]
4DEBBY BIN RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-209/BKS/11/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

ZULFIQAR Bin JOHARI

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 04 Juli 1980.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Ampera RT.001 RW.008 Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

MURIADI Bin VENUS

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 08 November 1991.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Ampera RT.001 RW.005 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

Terdakwa III

 

 

Nama lengkap

:

ZILZIKRI B. Bin BURHAINI

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 05 Oktober 1977.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Bambu Kuning RT.001 RW.008 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

Terdakwa IV

 

 

Nama lengkap

:

DEBY Bin RUSTAM

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 31 Desember 1999.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Bambu Kuning RT.001 RW.008 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA MASING-MASING:

Terhadap terdakwa I

  1. Penyidik Kepolisian Sektor Mandau sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025.
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 24 Oktober 2025
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025
  4. Perpanjangan PN sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 11 Desember 2025

 

Terhadap terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV

  1. Penyidik Kepolisian Sektor Mandau sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025.
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 25 Oktober 2025
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025
  4. Perpanjangan PN sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 11 Desember 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

----Bahwa terdakwa I ZULFIQAR Bin JOHARI bersama-sama dengan terdakwa II MURIADI Bin VENUS, terdakwa III ZILZIKRI B. Bin BURHAINI dan terdakwa IV DEBY Bin RUSTAM, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa I ZULFIQAR Bin JOHARI bersama-sama dengan terdakwa II MURIADI Bin VENUS, terdakwa III ZILZIKRI B. Bin BURHAINI dan terdakwa IV DEBY Bin RUSTAM masuk kedalam Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat ditempat tersebut para terdakwa mengangkut pipa besi milik PT. PHR dengan menggunakan bahu para terdakwa sebanyak 11 (sebelas) batang pipa besi. Kemudian para terdakwa membawa pipa besi tersebut menuju ke pinggir pagar PT. PHR yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Jalan Ampera Ujung. Setelah para terdakwa mengumpulkan pipa besi tersebut, lalu para terdakwa melangsir pipa besi tersebut melalui bawah jembatan PT. PHR yang berada didekat pagar tersebut dengan maksud untuk dikeluarkan dari Area PT. PHR menuju ke kebun kelapa sawit. Lalu pada saat pipa besi tersebut sudah berada di kebun sawit, terdakwa I dan terdakwa II langsung memotong 11 (sebelas) pipa besi tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bagian dengan menggunakan gergaji besi, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak ikut memotong pipa besi tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah selesai memotong pipa besi tersebut, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan pipa besi sebanyak 22 (dua puluh dua) bagian tersebut dikebun sawit tersebut lalu ditutupi dengan pelepah kelapa sawit.

 

---Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, saksi BISTAMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA selaku security PT. PHR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdapat tumpukan besi yang berada dikebun kelapa sawit tidak jauh dari pagar PT. PHR. Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA langsung melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut. Sesampainya ditempat tersebut saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA melihat terdakwa I sedang memotong besi pipa milik PT. PHR ditempat tersebut. Namun pada saat hendak dilakukan pengamanan terhadap terdakwa I, saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA sudah tidak ada melihat terdakwa I berada ditempat tersebut, lalu pada saat dilakukan pengecekan ditempat tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bagian pipa besi yang sudah terpotong. Selanjutnya pihak PT. PHR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa peran masing-masing terdakwa terhadap kejadian tersebut yang mana para terdakwa bersama-sama mengangkat dan membawa pipa besi tersebut keluar dari Are PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Serta terdakwa I dan terdakwa II berperan sebagai orang yang memotong pipa besi sebanyak 11 (sebelas) batang menjadi 22 (dua puluh dua) bagian.

 

--- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.845.755,41 (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima koma empat puluh satu rupiah).

 

--- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta izin atau diberi izin dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk mengambil, membawa dan memotong pipa besi tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS,12 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya