| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-187/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IBNU FARHAN Bin IMRAN ROSYADI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Duri
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / 14 Juni 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Jendral Sudirman Gg. Ceria RT. 001 RW. 019 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025
Sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 11 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa IBNU FARHAN Bin IMRAN ROSYADI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Hubbul Wathan RT.003 RW.019 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IBNU FARHAN Bin IMRAN ROSYADI mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 (sembilan belas) bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp.142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) dan baru disetujui oleh para pihak pada tanggal 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang merupkan objek fidusia kepada ibu terdakwa yaitu saksi AGUSTINAR karena mobil tersebut digunakan sehari-hari oleh saksi AGUSTINAR untuk berjualan kemudian pada tanggal 18 Juli Juli 2024 saksi AGUSTINAR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Hubbul Wathan RT.003 RW.019 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dimana sdr IJUL (DPO) yang merupakan tetangga saksi mengatakan ingin menyewa mobil dengan alasan untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AGUSTINAR menyetujuinya dan saksi AGUSTINAR pun memberikan kunci mobil beserta mobil yang merupakan objek fidusia tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk di sewakan dengan kesepakatan disewa selama 5 (lima) hari dan biaya sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang menjadi objek fidusia disewakan oleh saksi AGUSTINAR kepada sdr IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini dan sdr IJUL (DPO) sudah tidak dapat dihubungi lagi yang membuat terdakwa tidak lagi membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp.124.200.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa IBNU FARHAN Bin IMRAN ROSYADI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Hubbul Wathan RT.003 RW.019 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IBNU FARHAN Bin IMRAN ROSYADI mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 (sembilan belas) bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp.142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) dan baru disetujui oleh para pihak pada tanggal 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan agunan berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa langsung menyerahkan menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang menjadi agunan peminjaman kepada ibu terdakwa yaitu saksi AGUSTINAR dengan alasan mobil tersebut digunakan sehari-hari oleh saksi AGUSTINAR untuk berjualan namun mobil tersebut disewakapn oleh saksi AGUSTINAR pada tanggal 18 Juli Juli 2024 dimana saksi AGUSTINAR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Hubbul Wathan RT.003 RW.019 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan sdr IJUL (DPO) mengatakan ingin menyewa mobil untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AGUSTINAR menyetujuinya dan saksi AGUSTINAR pun memberikan kunci mobil beserta mobil tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk di sewakan dengan kesepakatan disewa selama 5 (lima) hari dan biaya sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang disewakan oleh saksi GUSTINAR kepada sdr IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini yang membuat terdakwa berhenti membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp.124.200.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 23 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|