| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-207/BKS/10/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRIANTO
Tempat lahir : Petatal.
Umur / Tgl. lahir : 31 tahun / 25 Desember 1993.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Suka Sari RT. 020 RW. 009 Desa Sukamaju Kec. Sengigi Hilir Kab. Kuantan Singingi.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja.
Pendidikan : -.
b. Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 06 September 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 07 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
|
Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025.
Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025.
|
c. Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa terdakwa SUPRIANTO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Abdul Razak RT.003 RW.004 Kel/Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 dan 5)”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, pada saat terdakwa berada di sekitaran Jalan KM 28 Dalam RT.02 RW 08 Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis dengan maksud mencari target tempat terdakwa mengambil barang-barang didalamnya, kemudian terdakwa melihat suatu rumah yaitu rumah saksi HENDRA YAMANSYAH dan melihat sekeliling rumah tersebut, lalu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tojok yang berada di depan rumah tersebut dan mengambil tojok tersebut selanjutnya terdakwa mendekati jendela lalu mencoba mencongkel dengan tojok tersebut, setelah jendela terbuka terdakwa tidak dapat masuk dikarenakan terlalu sempit kemudian terdakwa menuuju ke jendela samping kamar tersebut lalu memanjat jendela kamar tersebut dengan cara tojok tersebut ditancapkan diatas tanah kemudian kaki terdakwa menginjak tojok lalu setelah berhasil mencapai fentilasi jendela terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam melalui pentilasi jendela lalu tangan terdakwa dapat membuka paku pengunci jendela tersebut hingga jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar anak saksi HENDRA YAMANSYAH selanjutnya terdakwa pergi ke kamar saksi HENDRA YAMANSYAH lalu mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk Mortega warna coklay yang berisikan uang sebesar Rp 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah), dompet, STNK, KTP Hendra YAMANSYAH dan buku bon Nota, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas tangan warna merah yang beriisikan uang tunai sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 20 warna hitam yang posisi awal sedang di charger dan 1 (satu) unit handphone OPPO A95 warna putih mutiara yang posisinya sedang di charger diatas meja didalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela kamar awal terdakwa masuk kedalam rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HENDRA YAMASYAH mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi HENDRA YAMASYAH untuk mengambil serta membawa handphone dan uang milik saksi HENDRA YAMASYAH tersebut..
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SUPRIANTO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Abdul Razak RT.003 RW.004 Kel/Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, pada saat terdakwa berada di sekitaran Jalan KM 28 Dalam RT.02 RW 08 Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis dengan maksud mencari target tempat terdakwa mengambil barang-barang didalamnya, kemudian terdakwa melihat suatu rumah yaitu rumah saksi HENDRA YAMANSYAH dan melihat sekeliling rumah tersebut, lalu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tojok yang berada di depan rumah tersebut dan mengambil tojok tersebut selanjutnya terdakwa mendekati jendela lalu mencoba mencongkel dengan tojok tersebut, setelah jendela terbuka terdakwa tidak dapat masuk dikarenakan terlalu sempit kemudian terdakwa menuuju ke jendela samping kamar tersebut lalu memanjat jendela kamar tersebut dengan cara tojok tersebut ditancapkan diatas tanah kemudian kaki terdakwa menginjak tojok lalu setelah berhasil mencapai fentilasi jendela terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam melalui pentilasi jendela lalu tangan terdakwa dapat membuka paku pengunci jendela tersebut hingga jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar anak saksi HENDRA YAMANSYAH selanjutnya terdakwa pergi ke kamar saksi HENDRA YAMANSYAH lalu mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk Mortega warna coklay yang berisikan uang sebesar Rp 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah), dompet, STNK, KTP Hendra YAMANSYAH dan buku bon Nota, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas tangan warna merah yang beriisikan uang tunai sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 20 warna hitam yang posisi awal sedang di charger dan 1 (satu) unit handphone OPPO A95 warna putih mutiara yang posisinya sedang di charger diatas meja didalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela kamar awal terdakwa masuk kedalam rumah tersebut.
- Bahwa 1 (satu) buah tojok adalah sarana yang digunakan terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi HENDRA YAMANSYAH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HENDRA YAMASYAH mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi HENDRA YAMASYAH untuk mengambil serta membawa handphone dan uang milik saksi HENDRA YAMASYAH tersebut..
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |