Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Bls Delvita Susilawati 1.Jon Kenedy
2.Malau
3.Adam Situmorang
4.Yan Amin
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 15 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Delvita Susilawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junaidi, SHDelvita Susilawati
Tergugat
NoNama
1Jon Kenedy
2Malau
3Adam Situmorang
4Yan Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DAlAM POKOK PERKARA. (PRIMAIR)

Berdasarkan uraian uraian Penggugat diatas maka berikut ini kami mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum dalam mengajukan gugatan ini.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 telah terbukti melakukan perbuatan curang terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan seluruh Tergugat telah merugikan Penggugat baik secara materil maupun immateril.
  5. Menghukum seluruh Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat.
  6. Menyatakan jual beli tanah oleh Tergugat 1 terhadap kepada Tergugat 2 tidak sah
  7. Membatalkan jual beli tanah Penggugat kepada Tergugat 1
  8. Menyatakan tanah yang terperkara tersebut sah milik dari orang tua dan abang kandung Penggugat.
  9. Secara immateril, pantas kiranya Penggugat meminta ganti rugi uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat 1 karena Tergugat 1 telah mempermalukan nama baik Penggugat terhadap keluarga Penggugat dan masyarakat (lingkungan pegawai negeri Kecamatan Mandau).
  10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara iniĀ 
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul Banding atau Kasasi

Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain :

SUBSIDAIR: dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak