| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tanggal Lahir pada Paspor No. B8356775 tertanggal 07 November 2017 dari nama Gustina tempat lahir Selatpanjang, 10 Agustus 1959 menjadi nama Gustina tempat lahir Selatpanjang, 20 Agustus 1959.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |