Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.B/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H SIDIK Bin MAHADAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 570/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1097 /L.4.21/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDIK Bin MAHADAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa SIDIK Bin MAHADAR pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul

01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Utama Ujung Kel. Selatpanjang timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi DODI SAPUTRA (penuntutan dilakukan terpisah) di Jl. Imam Bonjol Selatpanjang dan mengatakan bahwa Terdakwa akan mengambil barang milik Saksi M. RAIS di rumah Saksi M. RAIS yang berada di Jl. Utama Ujung Kel. Selatpanjang Timur dan meminta Saksi DODI SAPUTRA untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi M. RAIS tersebut. Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DODI SAPUTRA dan meminta Saksi DODI SAPUTRA untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi M. RAIS, dan Saksi DODI SAPUTRA menjawab akan mengantarkan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu di rumah Terdakwa. Kemudian Saksi DODI SAPUTRA pergi ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam kombinasi hijau. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa akan membawa istri Terdakwa dikarenakan Istri Terdakwa takut ditinggal sendiri dirumahnya. Kemudian Saksi DODI SAPUTRA, Terdakwa, dan


 


 

istri Terdakwa berboncengan menuju ke rumah saksi M. RAIS. Sesampainya di pinggir jalan sekitar Jl. Utama, Saksi DODI menurunkan Terdakwa dan Saksi DODI SAPUTRA kemudian pergi bersama istri Terdakwa ke sebuah kedai kopi yang berada di Jl. Tebing Tinggi. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke belakang rumah saksi M. RAIS lalu Terdakwa membuka pagar belakang rumah tersebut yang terbuat dari seng yang mana pada saat itu Terdakwa membuka ikatan seng yang diikat menggunakan kawat besi dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah kawat besi tersebut terbuka, Terdakwa langsung melepaskan pagar seng tersebut menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa masuk melalui belakang rumah tersebut. Kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) buah besi tipis sepanjang + 30 Cm berwarna coklat yang sudah berkarat yang Terdakwa temukan di halaman belakang rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil ember berwarna putih yang berada dibelakang rumah tersebut untuk dijadikan tumpuan agar Terdakwa bisa memanjat untuk mencongkel ventilasi pintu belakang rumah tersebut, lalu Terdakwa mencongkel dan merusak ventilasi menggunakan besi dengan menggunakan tangan kanannya sehingga ventilasi tersebut rusak dan terbuka. Setelah ventilasi tersebut terbuka, Terdakwa menjatuhkan ventilasi yang telah dirusaknya ke lantai, lalu Terdakwa langsung memasukkan tangan dan bagian kepalanya melalui ventilasi dan membuka engsel kunci pintu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah engsel kunci tersebut terbuka, Terdakwa turun dari ember yang dijadikan tumpuan untuk memanjat tersebut dan Terdakwa langsung membuka pintu belakang rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju kamar yang berada di belakang tepatnya di sebelah kiri, pada saat itu Terdakwa melihat pintu kamar tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu Terdakwa mengintip dari luar kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang tidur di kamar tersebut. Mengetahui orang yang berada di kamar dalam keadaan tidur, Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17k warna biru laut, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1611 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru laut yang berada di lantai kamar tersebut, lalu Terdakwa langsung mengambil ke 3 (tiga) handphone tersebut menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan langsung menuju ke lemari yang berada di ruang tengah, lalu Terdakwa membuka laci lemari tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Navy dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah waist bag yang telah di simpannya di dalam baju Terdakwa, lalu memasukan barang yang telah Terdakwa ambil ke dalam waist bag. Terdakwa kemudian memasukkan waist bag tersebut ke dalam baju Terdakwa agar tidak terlihat. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah tempat Terdakwa masuk sebelumnya dan Terdakwa berjalan kaki sampai di simpang Jl. Utama Kel. Selatpanjag Timur, Sekira Pukul 01.30 WIB sesampainya disimpang tersebut Terdakwa menghubungi Saksi DODI SAPUTRA untuk menjemput Terdakwa. Beberapa menit kemudian Saksi DODI SAPUTRA tiba. Setelah itu, Saksi DODI SAPUTRA mengantarkan Terdakwa ke rumah Terdakwa di Perumahan Dorak Di Jl. Dorak Desa Banglas. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru laut yang telah diambilnya kepada saksi DODI SAPUTRA sebagai upah telah membantu Terdakwa mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi M. RAIS.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa SIDIK Bin MAHADAR, saksi Korban M. RAIS

mengalami kerugian sebesar ± Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUHP --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya