| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-180/BKS/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
FEBRI DAYANTI Binti (Alm) PARLAUNGAN RAMBE
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
34 Tahun / 22 Februari 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Suka Maju RT.010 RW.003 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa FEBRI DAYANTI Binti (Alm) PARLAUNGAN RAMBE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun II Suka Maju RT.010 RW.003 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah saksi LASIMIN yang merupakan ketua RT.010 yang beralamatkan di Dusun II Suka Maju RT.010 RW.003 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis terdakwa FEBRI DAYANTI Binti (Alm) PARLAUNGAN RAMBE mendatangi rumah saksi LASIMIN bersama dengan saksi IWAN Bin RUSTAM dan saksi SITI ABIDAH NASUTION untuk berkumpul membahas permasalahan pemindahan nama atas surat tanah dari saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang merupakan adik terdakwa kepada saksi SITI ABIDAH NASUTION yang merupakan ibu kandung terdakwa dimana saat terdakwa sampai dirumah saksi LASIMIN terdakwa melihat saksi SRI YUNI yang merupakan adik ipar terdakwa dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI sudah ada di dalam rumah saksi LASIMIN, melihat hal tersebut terdakwa tidak senang dengan kehadiran saksi SRI YUNI karena menurut terdakwa pertemuan ini hanyak mencakup ruang lingkup keluarga saja sedangkan menurut terdakwa saksi SRI YUNI bukanlah bagian dari keluarga terdakwa yang membuat terdakwa emosi dan mengatakan bahwa terdakwa tidak mau masuk ke rumah saksi LASIMIN selagi masih ada saksi SRI YUNI di dalam rumah tersebut namun saksi MUHAMMAD ADE RIZKI mengatakan kepada terdakwa untuk tetap masuk lalu terdakwa pun akhirnya masuk tetapi terdakwa masuk kerumah tersebut dan langsung menendang kepala saksi MUHAMMAD ADE RIZKI lalu saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang emosi langsung keluar rumah dan membalas terdakwa dengan menendang sepeda motor milik terdakwa dimana kejadian tersebut dilerai oleh saksi LASIMIN dan saksi IWAN Bin RUSTAM kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang membuat warga sekitar berkumpul untuk melihat kejadian tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi SRI YUNI dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yaitu “kalian tidak menikah, kau hanya kambing disusuk hidungnya sama keluarga itu, dikentoti dikentoti juga, nikah dinikahi, tetap mau disitu anjing itu, sudah kaya anjing sama anjing, istri gak jelas, selingkuhan, lonte, perempuan itu murahan, menikah sirih” dimana kalimat tersebut diucapkan terdakwa diluar rumah saksi LASIMIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SRI YUNI merasa malu dalam bersosial karena saksi SRI YUNI bertempat tinggal di dekat tempat kejadian dan terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan atau membuktikan perkataan yang ditujukan kepada saksi SRI YUNI dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa FEBRI DAYANTI Binti (Alm) PARLAUNGAN RAMBE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun II Suka Maju RT.010 RW.003 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum atau dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah saksi LASIMIN yang merupakan ketua RT.010 yang beralamatkan di Dusun II Suka Maju RT.010 RW.003 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis terdakwa FEBRI DAYANTI Binti (Alm) PARLAUNGAN RAMBE mendatangi rumah saksi LASIMIN bersama dengan saksi IWAN Bin RUSTAM dan saksi SITI ABIDAH NASUTION untuk berkumpul membahas permasalahan pemindahan nama atas surat tanah dari saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang merupakan adik terdakwa kepada saksi SITI ABIDAH NASUTION yang merupakan ibu kandung terdakwa dimana saat terdakwa sampai dirumah saksi LASIMIN terdakwa melihat saksi SRI YUNI yang merupakan adik ipar terdakwa dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI sudah ada di dalam rumah saksi LASIMIN, melihat hal tersebut terdakwa tidak senang dengan kehadiran saksi SRI YUNI karena menurut terdakwa pertemuan ini hanyak mencakup ruang lingkup keluarga saja sedangkan menurut terdakwa saksi SRI YUNI bukanlah bagian dari keluarga terdakwa yang membuat terdakwa emosi dan mengatakan bahwa terdakwa tidak mau masuk ke rumah saksi LASIMIN selagi masih ada saksi SRI YUNI di dalam rumah tersebut namun saksi MUHAMMAD ADE RIZKI mengatakan kepada terdakwa untuk tetap masuk lalu terdakwa pun akhirnya masuk tetapi terdakwa masuk kerumah tersebut dan langsung menendang kepala saksi MUHAMMAD ADE RIZKI lalu saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang emosi langsung keluar rumah dan membalas terdakwa dengan menendang sepeda motor milik terdakwa dimana kejadian tersebut dilerai oleh saksi LASIMIN dan saksi IWAN Bin RUSTAM kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yang membuat warga sekitar berkumpul untuk melihat kejadian tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi SRI YUNI dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI yaitu “kalian tidak menikah, kau hanya kambing disusuk hidungnya sama keluarga itu, dikentoti dikentoti juga, nikah dinikahi, tetap mau disitu anjing itu, sudah kaya anjing sama anjing, istri gak jelas, selingkuhan, lonte, perempuan itu murahan, menikah sirih” dimana kalimat tersebut diucapkan terdakwa diluar rumah saksi LASIMIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SRI YUNI merasa malu dalam bersosial karena saksi SRI YUNI bertempat tinggal di dekat tempat kejadian dan terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan atau membuktikan perkataan yang ditujukan kepada saksi SRI YUNI dan saksi MUHAMMAD ADE RIZKI tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 25 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|