| Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH BARUS Alias PAK CIK, dalam kurun waktu dari tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Sagu-sagu, Dusun Sagu-sagu, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Kedai Kopi dekat pelabuhan buton, Kabupaten Siak, Terdakwa bertemu dengan sdr. EDI (masuk dalam daftar pencairan orang), kemudian Terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. EDI, yang kemudian sdr. EDI mengatakan tunggu saja info berikutnya di Pelabuhan Sagu-sagu, Dusun Sagu-sagu, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari senin depan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa menunggu sdr. EDI di Pelabuhan Sagu-sagu, dan sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. EDI datang ke Pelabuhan Sagu-sagu dengan menggunakan kapal pompong, lalu sdr. EDI menyerahkan sebuah kotak rokok Marlboro black yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sdr. EDI menjelaskan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dan bekerja dengan sistem setoran, yaitu Terdakwa menjual terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut dalam waktu satu minggu dan ketika narkotika jenis sabu berhasil terjual uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada sdr. EDI di Pelabuhan Sagu-sagu pada minggu berikutnya. Selanjutnya dalam waktu satu minggu Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, Terdakwa dan sdr. EDI bertemu di Pelabuhan Sagu-sagu yang telah dijanjikan sebelumnya, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. EDI, dan sdr. EDI menerima uang tersebut. Kemudian sdr. EDI memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari uang yang diterimanya tersebut kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, lalu sdr. EDI kembali menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) untuk dijual lagi, dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut diwilayah Kecamatan Merbau.
- Pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Pelabuhan Sagu-sagu, Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. EDI dan menyerahkan uang penjualan hasil sabu sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. EDI, dan kemudian sdr. EDI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah dari Terdakwa, lalu sdr. EDI kembali menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdawka yang berada di Jl. Sungai Kurah, RT 001 / RW 004, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa paketkan kembali menjadi 35 (tiga puluh lima) paket yang lebih kecil untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa menyimpannya di kotak minyak rambut Gatsby warna biru di bawah kolong lantai gudang dekat rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket dan menerima uang hasil penjualan sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan masih memiliki sisa 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang belum terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No……/10219.00/2024 hari Senin tanggal Tiga bulan Juni tahun 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 4,53 gr (empat koma lima tiga gram) dan berat bersih 2,16 gr (dua koma enam belas) gram untuk selanjutnya disisihkan seberat 0.1 gr (nol koma satu gram) ke BPOM Pekanbaru, dan sisa setelah disisihkan seberat 2,06 gr (dua koma tiga nol enam gram) untuk dijadikan barang bukti guna pembuktian dipersidangan.
- Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0201 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram milik Terdakwa ARMANSYAH BARUS Als PAK CIK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Ident. Metahampehtamin
|
Positif (+)
|
Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan Spektrum Baku
|
MAPPOMN 21/N/98
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH BARUS Alias PAK CIK, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Kurah, RT 001 / RW 004, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2024 Tim unit Reskrim Polsek Merbau mendapatkan informasi bahwa sering terjadi tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Sungai Kurah, RT 001 / RW 004, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditempati oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, berbekal informasi yang cukup dari hasil penyelidikan, Saksi RICKY SEPTIO WAHIDDY dan Saksi ANTONI LAURENSIUS. S (merupakan anggota unit Reskrim Polsek Merbau) dan Tim unit Reskrim Polsek Merbau melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Jl. Sungai Kurah tersebut. Dari penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ANTO Alias HOMBING (selaku tokoh masyarakat setempat), dan ditemukan barang bukti di bawah kolong lantai gudang yang berada di belakang rumah Terdakwa berupa:
- 28 (dua puluh delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 gram;
- 1 (satu) buah kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah tutup bong.
Seluruh barang bukti diakui oleh Terdakwa adalah miliknya. Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapat Terdakwa dari sdr. EDI (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polsek Merbau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No……/10219.00/2024 hari Senin tanggal Tiga bulan Juni tahun 2024, yang ditanda tangani oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 4,53 gr (empat koma lima tiga gram) dan berat bersih 2,16 gr (dua koma enam belas) gram untuk selanjutnya disisihkan seberat 0.1 gr (nol koma satu gram) ke BPOM Pekanbaru, dan sisa setelah disisihkan seberat 2,06 gr (dua koma tiga nol enam gram) untuk dijadikan barang bukti guna pembuktian dipersidangan.
- Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0201 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram milik Terdakwa ARMANSYAH BARUS Als PAK CIK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Ident. Metahampehtamin
|
Positif (+)
|
Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan Spektrum Baku
|
MAPPOMN 21/N/98
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan : Contoh barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |