Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Bls Wendy Efradot Sihombing KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/L.4.13/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BKS/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN.

Tempat lahir

:

Kelapapati (Bengkalis).

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 01 September 1981.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Mesjid Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 15 November 2023 s/d 04 Desember 2023
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 05 Desember 2023 s/d 13 Januari 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024
  • Perpanjang PN T-6           : sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 29 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN pada hari 05 November 2023 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di tepi Jalan Utama Temeran Desa Temeran, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

---Bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mesjid Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di sebuah rumah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sedang berdiri dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik press bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah Kasur dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok dan 1 (satu) pack plastic pembungkus sabu berada dibelakang rumah terdakwa, atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. GARENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. GARENG pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira jam 16.30 WIB bertempat di tepi Jalan Utama Temeran Desa Temeran, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik press bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2461/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----Bahwa ia terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mesjid Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mesjid Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di sebuah rumah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sedang berdiri dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik press bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu berada di bawah Kasur dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok dan 1 (satu) pack plastic pembungkus sabu berada dibelakang rumah terdakwa, atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 240/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2461/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa KHAIRUL IZAN Alias ALEK Bin (Alm) ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya