Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SUTRIMO Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 678/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2940/L.4.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRIMO Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

            Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-240/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    SUTRIMO Bin SUKARDI.

Tempat lahir                                       :    Bukit Datuk

Umur / Tgl. lahir                                 :    32 Tahun / 02 Desember 1992

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    RT. 026 RW. 008 Dusun IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Petani

Pendidikan                                         :    SMK (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan

:

 

Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025.

  • Perpanjangan Penyidik kepada Pengadilan Negeri
  • Penuntut Umum

 

-Perpanjangan PN

        

:

 

:

 

:

 

Sejak tanggal 20 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025

Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025

Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI., pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau masih dalam bulan Juli 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di pinggir jalan di perkebunan Akasia Desa Bukit Kerikil Kec,Bandar Laksamana Kab.Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranyaTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi sdr PANJANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui handphone pada saat itu terdakwa, dengan tujuan memberitahukan bahwa narkotika yang sebelumnya sudah laku terjual semua dan akan memesan narkotika jenis shabu kembali dan pesanan tersebut disetujui oleh sdr. PANJANG dan memerintahkan terdakwa untuk menjemput pesanan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan di perkebunan Akasia Desa Bukit Kerikil Kec,Bandar Laksamana Kab.Bengkalis, Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib terdakwa bersama sdr PANJANG bertemu di lokasi

tersebut, kemudian sdr PANJANG langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dengan menyampaikan kepada terdakwa untuk menyetorkan uang sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah),  selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut, sesampainya terdakwa di suatu rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai Rt.026 Rw 008 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika shabu dengan harga Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) tersebut selanjutnya terdakwa langsung membagikan atau memecahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu tersebut,hingga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh terdakwa tersisa 18 (delapan belas) bungkus plastic clip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) dompet kecil warna putih hitam milik terdakwa dirumahnya yang beralamatkan Dusun IV Suka Damai Rt.026 Rw 008 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 00.05 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana  Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi RIO MARADONA PUTRA, saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di suatu rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai Rt.026 Rw 008 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis, kemudian dilakukan pengeledahan terahdap rumah terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi MUHAMMAD HANAFI selaku Kadus IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sendok shabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih hitam di temukan di dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya ditemukan, uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru di temukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. PANJANG (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa akan membayar uang Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) kepada sdr. PANJANG setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual semua.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 2,64 gram, Berat Pembungkus 1,62 gram, dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2525/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama dengan An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,02 gram diberi nomor barang bukti 3511/2025/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic beriisikan cairan urine dengan Volume 25 Ml diberi nomor barang bukti 3512/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI., pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 00.15 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun IV Suka Damai Rt.026 Rw 008 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 00.05 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana  Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi RIO MARADONA PUTRA, saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di suatu rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai Rt.026 Rw 008 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar laksamana Kab. Bengkalis, kemudian dilakukan pengeledahan terahdap rumah terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi MUHAMMAD HANAFI selaku Kadus IV Suka Damai Desa Bukit Kerikil dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sendok shabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih hitam di temukan di dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya ditemukan, uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru di temukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. PANJANG (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan atas penguasaan terdakwa merupakan sisa penjualan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 105/14309/2025 pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 2,64 gram, Berat Pembungkus 1,62 gram, dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2525/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama dengan An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUTRIMO Bin SUKARDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,02 gram diberi nomor barang bukti 3511/2025/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic beriisikan cairan urine dengan Volume 25 Ml diberi nomor barang bukti 3512/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Bengkalis, 16 Oktober 2025

          Jaksa Penuntut

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H.SH

              AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya