Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
694/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
AZMAN Als MAN LELO Bin M SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 694/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3338/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZMAN Als MAN LELO Bin M SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

        "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-231/BKS/11/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AZMAN LELO ALS MAN LELO BIN M. SAMSUDIN

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

48 Th/13 Desember 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jeruk RT. 004 RW. 006 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis Domisili Jalan Purnama Gg. Sari Nikmat I RT. 005/RW. 006, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. Penahanan Terdakwa :

 

  • Ditahan Oleh Penyidik           : Tidak ditahan 
  • Diperpanjang Oleh PU           : Tidak ditahan
  • Penuntut Umum                     : Tidak ditahan

 

 

  1. Dakwaan Terdakwa

:

 

 

 

----- Bahwa Terdakwa AZMAN ALS MAN LELO BIN M SAMSUDIN, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB , Saksi IRWAN yang merupkan seorang juru parkir sedang bekerja di depan swalayan Sariguna Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , tiba-tiba Saksi IRWAN didatangi oleh Terdakwa yang juga bekerja sebagai juru parkir di lokasi yang sama, saat itu Terdakwa melihat saksi IRWAN yang tidak membantu salah seorang pengendara sepeda motor yang parkir untuk mengeluarkan sepeda motornya sehingga Terdakwa merasa kesal terhadap saksi IRWAN dikarenakan Terdakwa sudah mengatakan sebelumnya kepada saksi IRWAN untuk memperhatikan kendaraan yang akan keluar, sehingga Terdakwa langsung menuju kearah saksi IRWAN dan memukul bagian wajah saksi IRWAN menggunakan tangan kananTerdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut saksi IRWAN menelfon saksi LEO NADORE untuk meminta pertolongan .

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No 445/UPT-BK RSUD-MDU/VER/1015 tanggal 18 September 2025 YANG DIBUAT OLEH DR. Olga Stefanie , telah melakukan pemeriksaan terhadap IRWAN dengan kesimpulan pemeriksaan , Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki berusia empat puluh satu tahun ditemukan luka bengkak sewarna kulit dan luka lecet kemerahan, cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

------  Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .

 

Bengkalis , 13 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

        (RADIAH HASNI .D ,S.H. M.H.)

         Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya