Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Bls TUA HASIMBULAN TAMPUBOLON BANCIN JATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUA HASIMBULAN TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Munthe.,S.HTUA HASIMBULAN TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1BANCIN JATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KECAMATAN MANDAU
2KELURAHAN PEMATANG PUDU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap objek perkara;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Overheidsdaad), akibat dari tergugat telah melakukan perbuatan menguasai serta telah menanam sawit diatas tanah objek perkara terhadap kepemilikan objek perkara dilahan objek perkara milik penggugat;
  5. Menyatakan sahnya surat SKGR milik Penggugat, yaitu :
    1. Dengan dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2465/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 416/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon yang terletak di Jalan Tegar Kanal Cipto RT 01 DAN RW 12, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
    2. Dengan dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2467/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 415/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon yang terletak di Jalan Tegar Kanal Cipto RT 01 DAN RW 12, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
    3. Dengan dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2485/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 414/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon yang terletak di Jalan Tegar Kanal Cipto RT 01 DAN RW 12, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
    4. Dengan dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2470/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 413/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon yang terletak di Jalan Tegar Kanal Cipto RT 01 DAN RW 12, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
  6. Menyatakan lahan/tanah berdasarkan surat tanah yaitu:
    1. dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2465/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 416/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon;
    2. surat tanah dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2467/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 415/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan ;
    3. Surat tanah dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2485/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan/Desa Pematang Pudu dengan Nomor 414/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon ;
    4. surat tanah dasar kepemilikan SKGR dengan Nomor Register di Camat Mandau 2470/SKGT/VIII/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 dan dengan nomor register pada Kelurahan Pematang Pudu dengan Nomor 413/011/SKGR/09 Tanggal 14 Agustus 2009 Atas Nama T.Hasimbulan Tampubolon;

Yang luasnya 35000 M2 atau 3,5 Hektar dengan ukuran 350 Meter x 200 Meter x 403,1 Meter berbentuk segitiga adalah Hak  Milik Sah dari Penggugat;

 

7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan semua yang menjadi objek perkara dalam perkara ini kepada Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak Kepolisian dan alat negara lainnya;

8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan semua Objek Perkara yang dimaksud dalam gugatan ini kepada Penggugat bebas dari siapapun dan pihak manapun, jika ingkar dengan menggunakan bantuan pihak Kepolisian dan alat negara lainnya;

9. Menghukum Tergugat Bahwa Membayar Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat adalah lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh tergugat yang diperkirakan sebesar Rp.1.000.000.00,-( Satu Milyar Rupiah)

10. Menghukum tergugat membayar kerugian Immateril, yaitu waku, tenaga, pikiran, kerugian moril dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus ini yang tidak sedikit dan tidak dapat dinilai dengan uang berapapun nilainya namun demi kepastian hukum dan agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang pasti dan adil makan penggugat menentukan Rp.1.000.000.000,- (Satu Miyar Rupiah)

11. Menghukum tergugat secara tenggang rentang untuk membayar uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Per Hari apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya  Upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi Maupun Peninjauan Kembali.

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbukan dalam Perkara ini

Atau Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis atau Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak