Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
828/Pid.B/2024/PN Bls 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
SOTARDUGA SARAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 828/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6041/L.4.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOTARDUGA SARAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-200/BKS/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SOTARDUGA SARAGI

Tempat lahir                                         :    Siantar.

Umur / Tgl. lahir                                    :    44 tahun / 22 Desember 1979.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Desa Amborgang Kec. Porsea Kab. Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Domisili : Jl. Ampang-ampang Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Petani/Pekebun.

Pendidikan                                            :    SMP (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 17 November 2024

Sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 03 Desember 2024

Sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 02 Januari 2025

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SOTARDUGA SARAGI, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan September ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan PT. ADEI PM 98 A Blok 103 Divisi 1 KM 1 Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa SOTARDUGA SARAGI menuju ke Areal Perkebunan PT. ADEI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah No. Rangka : MH1JB91149K607279 No. Mesin : JB91E1604358 milik terdakwa tersebut yang mana terdakwa sebelumnya juga ada membawa 1 (satu) karung goni yang digunakan untuk menyimpan brondolan kelapa sawit. Sesampainya terdakwa disebuah kebun sawit milik warga yang mana bersebelahan dengan Areal Perkebunan PT. ADEI PM 98 A Blok 103 Divisi 1 KM 1 Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, dan terdakwa memarkirkan sepeda motor milik terdakwa ditempat tersebut. Lalu terdakwa langsung berjalan kaki memasuki Areal Perkebunan PT. ADEI dengan membawa 1 (satu) karung goni. Setelah berada dalam Areal Perkebunan sawit PT. ADEI tersebut, terdakwa langsung mencari dan mengutip brondolan kelapa sawit dan terdakwa masukan kedalam 1 (satu) karung goni. Namun pada saat terdakwa sedang mengambil brondolan kelapa sawit tersebut, terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD MULYADI dan saksi PRAYOGI selaku security PT. ADEI. Yang mana pada saat pengamana terhadap terdakwa tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni yang berisikan brondolan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah No. Rangka : MH1JB91149K607279 No. Mesin : JB91E1604358. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Base Camp PT. ADEI yang kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah diamankan oleh security PT. ADEI yang mana sebelumnya terdakwa pernah mengambil brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI yang dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan pada saat tersebut dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SPPP/267.1/IX/2024/Reskrim pada tanggal 14 September 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. ADEI mengalami kerugian materil dengan kerugian sebesar 40 Kg brondolan buah sawit dikali hari Disbun pada saat hari tersebut sehingga total kerugian sebesar Rp.115.200,- (seratus lima belas ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. ADEI untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut.

 

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 14 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya