Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
3.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
MISNO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 822/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6042/L.4.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Anggi Putra Bumi, S.H.
3STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-337/BKS/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    MISNO.

Tempat Lahir                                   :    Pulo Raja

Umur/Tgl. Lahir                                :    49 tahun / 10 Mei 1976.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Sei Meranti Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir Provinsi Riau Domisili : Jalan Lintas Duri Pekanbaru Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                       :    SD (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjang PN I

Perpanjang PN II

Penuntut Umum

Perpanjanga PN

:

:

:

:

:

 

Sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 20 September 2024

Sejak tanggal 21 September 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024

Sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024

Sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 03 Desember 2024

Sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 02 Januari 2025

 

 

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa MISNO pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  di Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi CHANDRA RIANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui chat dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi SILVI APRILIANI mendatangi rumah saksi CHANDRA RIANDI yang beralamat Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menjemput narkotika jenis shabu pesanan terdakwa. Sesampainya di rumah saksi CHANDRA RIANDI kemudian saksi CHANDRA RIANDI memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi CHANDRA RIANDI, selanjutnya saksi CHANDRA RIANDI juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu secara gratis kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan di rumah saksi CHANDRA RIANDI. Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi CHANDRA RIANDI  tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi SILVI APRILIANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu saksi BUNGA SRI RAHAYU yang sedang berada di ruang tamu langsung ke kamar depan, selanjutnya terdakwa bersama saksi SILVI APRILIANI menuju kamar depan sedangkan saksi CHANDRA RIANDI pergi menuju kamar belakang. Kemudian di kamar depan tersebut terdakwa juga bertemu dengan saksi ANNISA SYAFIRA, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diberikan saksi CHANDRA RIANDI secara gratis tersebut dan terdakwa gunakan bersama saksi SILVI APRILIANI dan saksi BUNGA SRI RAHAYU.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa, saksi CHANDRA RIANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi KURNIA HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PRIA ANDIKA, saksi SILVI APRILIANI, saksi BUNGA SRI RAHAYU dan saksi ANISA SYAFIRA disebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di kamar belakang tepatnya di kolong tempat tidur, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung S7 warna pink dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian tim melakukan interogasi awal dan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa yang meletakkan narkotika jenis shabu tersebut ke bawah kolong tempat tidur adalah terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut awalnya milik saksi CHANDRA RIANDI dan sudah dijualnya kepada terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor kepolisian Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 119/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MISNO berupa:
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :
  1. Berat Kotor           (Bruto)            : 0,96 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)           : 0,39 gram.
  3. Berat Bersih (Netto)                  : 0,57 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1840/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2812/2024/NNF milik MISNO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa MISNO pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa, saksi CHANDRA RIANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi KURNIA HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PRIA ANDIKA, saksi SILVI APRILIANI, saksi BUNGA SRI RAHAYU dan saksi ANISA SYAFIRA disebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di kamar belakang tepatnya di kolong tempat tidur, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung S7 warna pink dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian tim melakukan interogasi awal dan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa yang meletakkan narkotika jenis shabu tersebut ke bawah kolong tempat tidur adalah terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut awalnya milik saksi CHANDRA RIANDI dan sudah dijualnya kepada terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor kepolisian Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 119/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MISNO berupa:
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :
  1. Berat Kotor           (Bruto)            : 0,96 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)           : 0,39 gram.
  3. Berat Bersih (Netto)                  : 0,57 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1840/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2812/2024/NNF milik MISNO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- 

 

 

BENGKALIS, 14 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya