Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 824/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6018/L.4.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-329BKS/11/2024

 

  1.    Terdakwa :

Nama Lengkap

:

AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 04 Agustus 1984

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Desa Harapan Gg. Bonsai No. 17 RT/RW 001/004 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

sejak tanggal 22 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024.

 2.

 3.

4.

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

:

:

sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d tanggal 20  November 2024.

sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024

sejak tanggal 25 November 2024 s/d tanggal 24 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI pada hari Kamis tanggal 12 September 2024  sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat ditepi Jalan Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

---- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024  sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. RINO (DPO) dengan mengatakan “kau mau kerja jual sabu ndak ? ini ada kawan aku cari orang kerja kalau iya kau kabari aku” jawab terdakwa “okelah nanti aku kabari kau”, kemudian sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Nurul Haq Gg. Pokat Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menghubungi sdr. RINO (DPO) melalui panggilan Aplikasi Whats App dengan mengatakan “Bro, masih ada tawaran kerja jual sabu itu?” jawab sdr. RINO “ada, kalau iya biar aku telpon dulu”, lalu tidak lama terdakwa di hubungi sdr. TAUFIK AKBAR Alias TOPIT NAZARUDDIN (DPO) melalu panggilan aplikasi WhatsApp dan terdakwa mengatakan “halo bang cari siapa bang” sdr. TAUFIK AKBAR menjawab “aku ini topit, jadi kau mau kerja jual sabu tuh?” terdakwa menjawab “jadi bang” jawab sdr. TAUFIK AKBAR “tunggu bentar ya“ terdakwa menjawab “oke bang”, selanjutnya ± 15 (lima belas) menit kemudian sdr. TAUFIK AKBAR menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan “ambil kotak rokok Marlboro black didekat parit di Jalan Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis”, merespon hal tersebut terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan sdr. TAUFIK AKBAR tersebut, lalu sekira pukul 11.30 WIB sesampainya dilokasi tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening beriisi narkotika jenis shabu sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh sdr. TAUFIK AKBAR, kemudian setelah menguasai narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali kerumahnya.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membagi atau memecah 1 (satu) bungkus plastic klip bening beriisi narkotika jenis shabu menjadi beberapa bungkus narkotika jenis shabu untuk dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu masing-masing seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) perbungkus kepada para pembeli atau pelanggan dari terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. TAUFIK AKBAR melalui panggilan Aplikasi WhatssApp dengan mengatakan “dek, jemput kan sabu di tempat biasa, nanti kalau sudah sama kau kabari abang” jawab terdakwa “ake bang”, kemudian terdakwa pergi menuju tempat yang telah ditentukan oleh sdr. TAUFIK AKBAR lalu mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold warna hitam yang beriisi 1 (satu) bungkus plastic klip beriisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung menghubungi sdr. TAUFIK AKBAR dengan maksud memberikan informasi narkotika jenis shabu tersebut telah dikuasai oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu pulang kerumahnya dan menyimpan di tong beras didapur rumah terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy Dobirantha tarigan, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di daerah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan, setelah diperoleh Informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Target yaitu terdakwa sedang berada di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa selanjutnya berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, kemudian tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu miliknya, dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu miliknya disimpan dirumahnya yang beralamatkan Jalan Nurul Haq Gg. Pokat Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahaan dirumah terdakwa yang mana berhasil menemukan barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening beriisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik pembungkus sabu dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari sdr. TAUFIK AKBAR, selanjutnya Tim Opsnal membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.       

Bahwa untuk pembelian pertama dari sdr. TAUFIK AKBAR, terdakwa mendapatkan1 (satu) bungkus plastic klip beriisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 12,5 (dua belas koma lima) gram seharga Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran akan bertahap dan akan dilunasi terdakwa setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua (sistem kerja) dan untuk pembelian kedua dari sdr TAUFIK AKBAR, terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang mana 1 (satu)  bungkus beriisikan narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan orang yang tidak terdakwa kenal, menunggu perintah atau arahan dari sdr. TAUFIK AKBAR     

Bahwa apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual semua, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. TAUFIK AKBAR 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 236/14310/2024 pada hari Senin tanggal 16 September 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 27,35 (dua puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 25,01 (dua lima koma nol satu) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2524/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 3796/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy Dobirantha tarigan, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di daerah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan, setelah diperoleh Informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Target yaitu terdakwa sedang berada di tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa selanjutnya berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, kemudian tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu miliknya, dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu miliknya disimpan dirumahnya yang beralamatkan Jalan Nurul Haq Gg. Pokat Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahaan dirumah terdakwa yang mana berhasil menemukan barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening beriisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik pembungkus sabu dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari sdr. TAUFIK AKBAR Alias TOPIT NAZARUDIN (DPO), selanjutnya Tim Opsnal membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 236/14310/2024 pada hari Senin tanggal 16 September 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 27,35 (dua puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 25,01 (dua lima koma nol satu) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2524/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 3796/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---Bahwa dalam hal ini terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-----Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTINIATI DWI ASTUTI Alias JOY Binti (Alm) TOTOK MULYADI sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 05 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya