Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
3.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
HASANUDDIN GULTOM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34048/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2M. JURIKO WIBISONO, SH
3MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29 

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-138/BKS/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    HASANUDDIN GULTOM.

Tempat lahir                                       :    Parsibarungan (Sumut).

Umur / Tgl. lahir                                 :    61 tahun / 30 September 1962.

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Jawa Ujung No.191 RT.003 RW.010 Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                             :    Kristen.

Pekerjaan                                           :    Petani.

Pendidikan                                         :    STM (Tamat).

 

  1. Penahanan :

Penyidik                                                   :           -

Perpanjangan oleh Kejaksaan            :           -

Penuntut Umum (Penahanan Kota)   : sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa HASANUDDIN GULTOM, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Rokan RT.03 RW.01 Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIb terdakwa HASANUDDIN GULTOM menggunakan 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos tersebut yang sebelumnya dibeli terdakwa dari saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI bertempatan dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Jawa Ujung No.191 RT.003 RW.010 Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI untuk panjar dari pembelian lahan tersebut, dan pada saat tersebut terdakwa beserta saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI mengetahui bahwa terkait surat lahan tersebut masih bermasalah namun terdakwa tetap membeli lahan tersebut dan saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI tetap menjualkan lahan tersebut yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI “Karena kita ada suratnya kenapa mesti takut, yang penting ada surat dan kita kuasai lapangan dan sama-sama kita tanggungjawab dan kita hadapi..!” serta terdakwa memerintahkan saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI dengan mengatakan “Bilang sama Azijun itu, jangan diganggu lagi tanah ini, ini tanah orang tua kamu (orang tua saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI) dan sudah dijual kepada si Gultom, bilang aja kayak gitu”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN ada mengetahui adanya alat berat Excavator (Beko) milik terdakwa sedang beroperasi atau bekerja atau mengerjakan lahan milik saksi SALMAN SIHOTANG. Melihat hal tersebut, saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN melarang pekerjaan dan menghentikan pekerjaan tersebut. Namun pernyataan dari saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN tidak digubris oleh pekerja tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 13.30 Wib, saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI bertemu dengan saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN bertempatan di Jl. Rokan RT.03 RW.01 Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI mengirimkan dan menunjukan gambar melalui pesan Aplikasi Whatsapp berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos yang digunakan oleh saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI tersebut untuk ditunjukan kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN atas hak lahan yang dulunya beralamatkan Jalan Rel Rokan Km 06 RT.07 RW.01 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan setelah pemekaran berada di Jalan Rel Rokan RT.01 RW.01 Dusun ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Yang mana maksud saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI mengirimkan gambar tersebut saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI ingin memberitahukan kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN untuk tidak melarang pada saat alat berat milik terdakwa masuk kelahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut. Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2022 juga ada larangan atau himbauan dari Pihak Desa Buluh Apo yang melarang pihak dari saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI atau sdr. PIDI (Alm) atau terdakwa untuk melakukan kegiatan di lahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempatan di Kantor Lurah Pematang Pudu telah diadakan mediasi terkait masalah lahan atau tanah yang terletak di RT.002 dan RT.005 RW.17 Kelurahan Pematang pudu tersebut yang dihadiri oleh terdakwa, sdr. ADOLFIN DONGORAN, sdr. AHIRMAN, sdr. ULONG M. TULIH, sdr. HERMAN, sdr. JUNAILIS, sdr. GERI PANGARIBUAN, sdr. KEREM, sdr. SAUL, sdr. M. AZIJUN SIAGIAN dan sdr. KURI yang mana pada saat dilakukan mediasi tersebut terdakwa membahas terkait Surat Keterangan Tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 dan terdakwa mengatakan ”Kami ada mengerjakan lahan ini berdasarkan surat kami (sambil menunjukan Surat tersebut kepada saksi RIO SENTOSA, S.STP Bin (Alm) BUSEN selaku Lurah Pematang Pudu)”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib, setelah pihak dari saksi SALMAN SIHOTANG melakukan kegiatan pengukuran dari Pihak Desa Buluh Apo yang mana diketahui bahwa dilahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut tidak ada lahan milik terdakwa atau saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI atau sdr. PIDI (Alm). Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan dari pihak terdakwa maupun saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI tersebut, terdakwa tetap melakukan kegiatan pengerjaan lahan milik saksi SALMAN SIHOTANG tersebut. Kemudian berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh saksi SALMAN SIHOTANG kepada saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN atas lahan tersebut, maka saksi M. AZIJUN SIAGIAN Bin (Alm) S. SIAGIAN melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI tersebut, mengakibatkan saksi SALMAN SIHOTANG mengalami kerugian materil dengan total sebesar Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada saat sebelum melakukan transaksi jual beli atas lahan yang diakui terdakwa pada 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos tersebut terdakwa dan saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI tidak ada melakukan klarifikasi dan peninjauan secara langsung tentang keabsahan dokumen atau surat-surat terkait sebelum adanya jual-beli tanah tersebut kepada pihak-pihak terkait dan berwenang yang mana terdakwa hanya ada menyerahkan fotocopy dari surat tanah tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Buluh Apo dan bukan kepada kelurahan Pematang Pudu.
  • Bahwa saksi JON KENEDY selaku Pegawai Negeri Sipil atau Staf Tata Pemerintahan Kelurahan Pemetang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis menerangkan Tidak ada Mutasi Surat Tanah yang diklaim oleh terdakwa dan saksi NOFETRA Bin (Alm) PIDI berupa 1 (satu) buah surat keterangan tanah dengan Register nomor : 191/011/SKT/1993 tanggal 15-4-1993 yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Lurah Pematang Pudu ketika itu atas nama SYAFRI, HS. S.Sos dan tidak benar bahwa tanah tersebut berada diwilayah Kelurahan Pematang Pudu.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 25 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya