Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH ROBIN Bin SAMRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-307/L.4.13/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN Bin SAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 14/BKS/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    ROBIN Bin SAMRI

Tempat Lahir                                 :    Pematang

Umur/Tgl. Lahir                             :    39 Tahun / 03 Desember 1984

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jl. Rangau KM. 16 Rt 001 Rw 003 Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis

Agama                                            :    Islam.

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta

Pendidikan                                    :    SD (tamat)

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 November 2023 s/d tanggal 02 Desember 2023.

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6 I

Perpanjang PN T-6 II

:

:

:

:

Sejak tanggal 03 Desember 2023 s/d tanggal 11 Januari 2024.

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024.

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa ROBIN Bin SAMRI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu -shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian :
  1. Berat Kotor         : 0,34 gram.
  2. Berat Pelastik    : 0,28 gram.
  3. Berat Bersih     : 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2430/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 3438/2023/NNF milik ROBIN Bin SAMRI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa ROBIN Bin SAMRI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis sabu di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM, dan saksi RUDI HARTONO Als. RUDI BIN KADIR. Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu yang berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung a30, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirex.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 245/10282.00/2023 tanggal 08 November 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri MAHENDRA, S.H. telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RUDI HARTONO Als. RUDI Bin KADIR berupa :
  1. 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu -shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian :
  1. Berat Kotor         : 0,34 gram.
  2. Berat Pelastik    : 0,28 gram.
  3. Berat Bersih     : 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2430/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 3438/2023/NNF milik ROBIN Bin SAMRI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

A T A U

 

Ketiga

Bahwa terdakwa ROBIN Bin SAMRI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa ROBIN Bin SAMRI membeli narkotika jenis sabu saksi LUKMAN HAKIM Als. UNYIL (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah kepada saksi LUKMAN HAKIM Als. UNYIL selanjutnya saksi meletakkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa di atas lantai.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara merakit alat hisap berbentuk bong setelah itu kaca pirex tersebut menyatu dengan bong dan pirex tersebut dibakar menggunakan mancis, setelah pirex tersebut dibakar kemudian keluarlah asap yang keluar lalu terdakwa hisap.
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasakan lebih percaya diri kemudian terdakwa merasa lebih tenang dan masalah-masalah yang terdakwa miliki terasa lebih ringan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 245/10282.00/2023 tanggal 08 November 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri MAHENDRA, S.H. telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ROBIN Bin SAMRI berupa :
  1. 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu -shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian :
  1. Berat Kotor         : 0,34 gram.
  2. Berat Pelastik    : 0,28 gram.
  3. Berat Bersih     : 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2430/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 3438/2023/NNF milik ROBIN Bin SAMRI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 ML diberi nomor barang bukti 3439/2023/NNF milik ROBIN Bin SAMRI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya