| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-224/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SYAFRI.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 24 Tahun / 07 April 2001.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Bandes RT 004 RW 003 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswas
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025.
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025
Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025
Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025.
Sejak tanggal 21 November 2025 s/d 20 Desember 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SYAFRI , pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau masih dalam bulan Juli 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bertanya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui chat oleh saksi ENGGAR YUWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ecstasy di Kota Pekanbaru merespon hal tersebut terdakwa menyetuji ajakan saksi ENGGAR YUWANTORO tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dijemput saksi ANAK RAGIL M ELSHIRAS menuju kedai Jalan Pertanian Kec. Mandau Kab Bengkalis untuk bertemu dengan saksi ENGGAR YUWANTORO, setelah bertemu dengan saksi ENGGAR YUWANTORO, kemudian terdakwa, Saksi ANAK RAGIL dan saksi ENGGAR YUWANTORO langsung berangkat menuju kota Pekanbaru dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya berwarna putih dengan Nopol BM 1755 EG yang sebelumnya dirental oleh saksi ENGGAR YUWANTORO, lalu setibanya Anak, saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan saksi DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SAFRI di Kota Pekanbaru sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO dan saksi ANAK RAGIL langsung menuju ke Jl. Delima Panam Kota Pekanbaru, kemudian pada saat diperjalanan saksi ENGGAR YUWANTORO diarahkan kembali oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk mengambil narkotika jenis pil ecstasy yang sebelumnya sudah diletakkan oleh orang tersebut di Tepi Jalan Delima Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa, saksi ENGGAR YUWANTORO dan saksi Anak RAGIL menuju lokasi tersebut dan menemukan plastic yang beriisikan narkotika jenis pil ecstasy, kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis pil ecstasy tersebut, terdakwa, saksi ENGGAR YUWANTORO dan saksi Anak RAGIL pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju Duri Kec Mandau Kab Bengkalis dengan membawa narkortika jenis pil ecstasy tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ekstacy tersebut barsama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan menjualkan narkotika jenis ecstasy tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) butir narkotika jenis ekstacy yang berhasil terdakwa jualkan, maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBY RICHARDO, saksi ROBY ANORI dan saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO SIHOTANG langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI bersama-sama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan terdakwa bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol BM 1755 EG. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 100 (seratus) butir eksatcy dengan rincian 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstacy berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstacy berbentuk dragonball yang ditemukan didalam mobil tersebut tepatnya dipintu belakang sebelah kiri, plastic temple warna merah putih yang digunakan membungkus narkotika jenis ekstacy tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih dengan IMEI 1 : 353069103057384 dan IMEI 2 : 353069102964127, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Agya 1.0 G N/T warna putih dengan BM 1755 EG No. Rangka MHKA4DA3JGJ111074 dan No. Mesin 1KRA368024 beserta kuncinya, dan 1 (satu) unit handphone merk 11 warna ungu dnegan Imei 1 : 356578103633165 dan Imei 2 : 356578103551078. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh dari seseoang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk dijualkan dan diedarkan diwilayah Mandau, yang mana dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dibantu oleh saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI dan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan saksi ANAK RAGIL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/10282/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi ENGGAR YUWANTORO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstasi berwarna orange berbentuk dragon ball dengan rincian sebagai berikut :
- Warna kuning : 22.35 gram
- Warna merah muda : 3.57 gram
- Warna orange : 10.67 gram
Berat bersih : 36.59 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2563/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,55 grama diberi nomor 3582/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah mudah dengan berat netto 3,57 gram diberi nomor 3583/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 3,95 gram diberi nomor 3584/2025/NNF dan 1 9satu) botol plastic yang beriisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik terdakwa DANDI AFRIANDA ALS DANDI BIN SYAFRI diberi nomor 3586/2025/NNF Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa barang bukti nomor: 3582/2025/NNF, 3583/2025/NNF, 3584/2025/NNF dan 3586/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa DANDI AFRIANDA Als DANDI Bin SYAFRI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau masih dalam bulan Juli 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bandes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBY RICHARDO, saksi ROBY ANORI dan saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO SIHOTANG langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI bersama-sama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan terdakwa bertempatan di Jl. Bendes Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol BM 1755 EG. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 100 (seratus) butir eksatcy dengan rincian 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstacy berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstacy berbentuk dragonball yang ditemukan didalam mobil tersebut tepatnya dipintu belakang sebelah kiri, plastic temple warna merah putih yang digunakan membungkus narkotika jenis ekstacy tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih dengan IMEI 1 : 353069103057384 dan IMEI 2 : 353069102964127, 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Agya 1.0 G N/T warna putih dengan BM 1755 EG No. Rangka MHKA4DA3JGJ111074 dan No. Mesin 1KRA368024 beserta kuncinya, dan 1 (satu) unit handphone merk 11 warna ungu dnegan Imei 1 : 356578103633165 dan Imei 2 : 356578103551078. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh dari seseoang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk dijualkan dan diedarkan diwilayah Mandau, yang mana dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dibantu oleh saksi Anak RAGIL MUHAMMAD EL SHIRAZ Als RAGIL Bin NOVIANDRI dan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ENGGAR YUWANTORO Als ENGGAR Bin SUGENG BASUKI dan saksi ANAK RAGIL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 059/10282/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, An. SOFRI HELMI selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi ENGGAR YUWANTORO berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi dengan 63 (enam puluh tiga) butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk minion, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil ekstasi berwarna orange berbentuk dragon ball dengan rincian sebagai berikut :
- Warna kuning : 22.35 gram
- Warna merah muda : 3.57 gram
- Warna orange : 10.67 gram
Berat bersih : 36.59 gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2563/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 3,55 grama diberi nomor 3582/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah mudah dengan berat netto 3,57 gram diberi nomor 3583/2025/NNF; 1 (satu) bungkus plastic pengadaian yang beriisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 3,95 gram diberi nomor 3584/2025/NNF dan 1 9satu) botol plastic yang beriisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik terdakwa DANDI AFRIANDA ALS DANDI BIN SYAFRI diberi nomor 3586/2025/NNF Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip MDMA. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa barang bukti nomor: 3582/2025/NNF, 3583/2025/NNF, 3584/2025/NNF dan 3586/2025/NNF , tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan Anak dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 02 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|