| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-131/BKS/05/2024
- TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Alam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 Tahun / 26 Juni 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sungai Alam, RT 007, RW 004, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
-
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.
|
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.
Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024
|
-
- Dakwaan :
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl. Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN menghubungi SDR. ZEK Alias WANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui panggilan seluar dan mehgatakan “ZEK, Aku mau belanja Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) “ selanjutnya Sdr. ZEK Alias WANG (DPO) mengatakan “aku dirumah , datanglah” , setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi kerumah Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saat itu Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI sedang duduk di depan Rumahnya yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis kemudian Terdakwa mengajak Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Doi, CK (patungan) beli sabuk yok”, lalu Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI menjawab “Iya ayok” lalu Terdakwa mengatakan “Mintak lah uangnya, uang kamu Rp100.000 dan aku Rp100.000” , kemudian Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Kemudian Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI dan Terdakwa pergi ke Rumah SDR. ZEK Alias WANG (DPO) yang beralamatkan Jl. Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, mengunakan sepeda motor. Sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI tiba di Rumah SDR. ZEK Alias WANG (DPO) dan Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO menunggu di Depan Rumah SDR. ZEK Alias WANG (DPO) sementara Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari SDR. ZEK Alias WANG (DPO) dan menyerahkan uang kepada sdr. ZEK Alias WANG (DPO) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan Saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI kembali pulang kerumah.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis sering dijadikannya tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penggerebekan terhadap tempat yang dimaksud dan pada saat penggerebekan diamankan Terdakwa YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak Rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah gunting potong, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna Hitam. Kemudian tim mengintrogasi Terdakwa dari mana mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian ia mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari ZEK Alias WANG (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal juga kembali mangamankan dan melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku bernama DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO dan tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik pres bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah tabung merek Jacker warna merah, 3 (tiga) lembar plastik bening, 1 (satu) buah gunting lipat dan 1 (satu) unit Hp android merek realme warna abu-abu. Kemudian Tim juga melakukan Introgasi terhadap saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI dan saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. ZEK Alias WANG (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/14309/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0697/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1063/2024/NNF: berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 58/14309/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik pres bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu disita dari saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0692/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1058/202/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram disita dari saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 di Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis sering dijadikannya tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, atas laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penggerebekan terhadap tempat yang dimaksud dan pada saat penggerebekan diamankan Terdakwa YUSLAMI Alias YELONG Bin (Alm) USMAN. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak Rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah gunting potong, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna Hitam. Kemudian tim mengintrogasi Terdakwa dari mana mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian ia mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ZEK Alias WANG (DPO). Selanjutnya Tim Opsnal juga kembali mangamankan dan melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku bernama saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) dan tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik pres bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah tabung merek Jacker warna merah, 3 (tiga) lembar plastik bening, 1 (satu) buah gunting lipat dan 1 (satu) unit Hp android merek realme warna abu-abu. Kemudian Tim juga melakukan Introgasi terhadap saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI dan saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. ZEK Alias WANG (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 59/14309/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0697/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1063/2024/NNF: berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 58/14309/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik pres bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu disita dari saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0692/NNF/2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1058/202/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram disita dari saksi DODI SAPUTRA Alias KEDOI Bin (Alm) SUPIANTO tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
|
|
BENGKALIS, 16 Mei 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|