| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-216/BKS/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IRASKI Als RIKI Bin ZAKARIA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bengkalis
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / 07 Juli 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kelapapati Laut RT.003 RW.006 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024
|
|
|
|
:
:
|
Sejak tanggal 30 Oktober 2023 s/d tanggal 08 Desember 2024
Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 24 Desember
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa IRASKI Als RIKI Bin ZAKARIA pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 15.40 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Bengkalis RT.003 RW.001 Desa Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama sdr. UJANG (DPO) berniat untuk mencari umpan untuk memancing di daerah pinggir laut di Jl. Bengkalis RT.003 RW.001 Desa Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis lalu terdakwa bersama sdr. UJANG pergi menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa dan sesampainya di lokasi sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan sdr. UJANG langsung turun ke pinggir laut untuk mencari umpan di belakang sebuah rumah yang merupakan rumah milik saksi AKBAR KURNIAWAN.--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat sedang mencari umpan terdakwa memperhatikan rumah saksi AKBAR terlihat kosong dan tidak ada aktifitas di dalamnya kemudian setelah diperhatikan oleh terdakwa dinding rumah tersebut terlihat lapuk dan memungkinkan untuk dirusak agar bisa masuk kedalam lalu terdakwa mengajak sdr. UJANG untuk masuk kedalam rumah saksi AKBAR dan mengambil barang-barang berharga yang ada didalam rumah tersebut kemudian terdakwa bersama-sama sdr. UJANG merusak dinding rumah yang sudah lapuk tersebut dengan cara menariknya dengan paksa sampai membentuk sebuah lubang yang dapat digunakan sebagai jalur terdakwa masuk ke dalam rumah.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang pertama memasuki rumah adalah sdr. UJANG untuk mengambil barang-barang berharga yang ada didalam rumah tersebut dan terdakwa disuruh untuk menunggu diluar sambil memperhatikan keadaan sekitar dan sekira 15 (lima belas) menit sdr. UJANG keluar sambil mengakatakan “abang takut, agak lain hati abang rasanya” dan kemudian menyuruh terdakwa untuk masuk lalu sesaat setelah terdakwa masuk kedalam rumah sdr. UJANG memanggil terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang datang, mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas keluar dan pada saat melewati dapur terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah tabgung gas LPG 3 (tiga) Kg lalu mengambilnya sembari bergegas keluar rumah kemudian terdakwa melihat ada karung di belakang rumah dan memasukkan tabung gas LPG yang terdakwa sudah ambil lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut bersama sdr. UJANG.------------
- Bahwa keesokan harinya tanggal 24 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan sdr. UJANG berhasil menjual 2 (dua) buah tabung gas LPG ukurang 3 (tiga) Kg yang terdakwa ambil dari rumah saksi AKBAR di Jl. Sri Pulau Kecamatan bengkalis Kabupaten Bengkalis kepada orang yang sedang membawa mobil bermuatan tabung gas seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa bagi dua dengan sdr. UJANG masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AKBAR KURNIAWAN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang-barang milik saksi AKBAR KURNIAWAN tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 05 Desember 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|