Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1061 /L.4.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di perairan Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan titik koordinat 22.38.29.308º NW atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dan sdr. PITRA (masuk dalam daftar pencarian orang) sedang bekerja mengecat KM. ARWANA JAYA milik sdr. NASRI (masuk dalam daftar pencarian orang) di Pelabuhan Teluk Indah, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB sdr. PITRA mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di kamar mesin KM. ARWANA JAYA. Dan setibanya Terdakwa di kamar mesin KM. ARWANA JAYA, Terdakwa dan sdr. PITRA langsung menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. PITRA pergi dari Pelabuhan Teluk Indah, sementara Terdakwa masih berada di Pelabuhan tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00, Terdakwa yang masih berada di KM. ARWANA JAYA yang bersandar di Pelabuhan Teluk Indah, sdr. NASRI mengajak Terdakwa untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tanjung Pal, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak menggunakan KM. ARWANA JAYA bersama dengan sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI (penuntutan dilakukan terpisah). Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa, sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI, sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI dan sdr. NASRI berlayar dari Pelabuhan Teluk Indah menuju ke Pelabuhan Tanjung Pal dengan menggunakan KM. ARWANA JAYA, dan ketika diperjalanan KM. ARWANA JAYA singgah di Pelabuhan Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjemput sdr. PITRA. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 WIB, Terdakwa yang sedang berada di haluan kapal KM. ARWANA JAYA melihat ke arah dalam kamar kemudi, dan melihat sdr. PITRA, sdr. NASRI, sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar kemudi.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB KM. ARWANA JAYA tiba di di Pelabuhan Tanjung Pal, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan sdr. NASRI dan sdr. PITRA turun di Pelabuhan Tanjung Pal, sementara Terdakwa, sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI berlayar kembali untuk pulang menuju Pelabuhan Teluk Indah di Desa Teluk Ketapang. Lalu ditengah perjalanan tepatnya di perairan Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan titik koordinat 22.38.29.308º NW, sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI menelepon sdr. PITRA untuk menanyakan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan tadi untuk digunakan kembali oleh sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI bersama dengan Terdakwa dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI, yang dijawab oleh sdr. PITRA bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan sebelumnya masih ada sisa di kaca pirek. Kemudian sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI mencari sisa kaca pirek di KM. ARWANA JAYA tersebut dan tidak menumkan kaca pirek tersebut, karena kesal tidak menemukan kaca pirek sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI membuang alat hisap sabu (bong) tanpa kaca pirek ke laut. Kemudian ketika sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI membuang alat hisap bong tersebut, lewat Saksi SOSTRO WIDODO dan Saksi RIYO SAPUTRA (merupakan anggota Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti) yang sedang melakukan patroli di perairan Desa Teluk Ketapang tersebut dan melihat Terdakwa I membuang alat hisap bong. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di KM. ARWANA JAYA tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) biuah racikan corong api terbuat dari pipet warna bening;
  • 1 (satu) unit KM. ARWANA JAYA.

Selanjutnya para Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Pos Polairud Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.112/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun 2024, yang ditanda tangani oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan selanjutnya seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan barang bukti habis digunakan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1415/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2149/2024/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Pihartini, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Atau

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di dalam KM ARWANA JAYA yang berada di Pelabuhan Teluk Indah, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dan sdr. PITRA (masuk dalam daftar pencarian orang) sedang bekerja mengecat KM. ARWANA JAYA milik sdr. NASRI (masuk dalam daftar pencarian orang) di Pelabuhan Teluk Indah, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB sdr. PITRA mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di kamar mesin KM. ARWANA JAYA. Dan setibanya Terdakwa di kamar mesin KM. ARWANA JAYA, sdr. PITRA langsung merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar dengan cara alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar di isi air dan tutupnya dibolongkan, kemudian dimasukkan 2 (dua) buah pipet pelastik warna bening yang mana kedua ujungnya berlawanan sisi. Lalu ujung satunya ditempel 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya alat hisap sabu (bong) diserahkan oleh sdr. PITRA kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghisap dengan cara menemepelkan bibir Terdakwa ke pipet bong yang satunya dan menghisap pipet tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. PITRA pergi dari Pelabuhan Teluk Indah, sementara Terdakwa masih berada di Pelabuhan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.112/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun 2024, yang ditanda tangani oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan selanjutnya seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan barang bukti habis digunakan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1415/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2149/2024/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Pihartini, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru (Polda Riau)  No : B/28/VI/2024/LAB tanggal 08 Juni 2024 an. MOHAMMAD SYFALI Als SYAFLI telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample urine dengan ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku bagian laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, diperoleh Hasil bahwa urine milik orang sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamphetamin.-------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Atau

KETIGA :

 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SYAFLI Als SYAFLI Bin MUHAMMAD YANI, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di dalam KM ARWANA JAYA yang berada di Perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 18.00, Terdakwa yang berada di Pelabuhan Teluk Indah, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, sdr. NASRI mengajak Terdakwa untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tanjung Pal, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak menggunakan KM. ARWANA JAYA bersama dengan sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI (penuntutan dilakukan terpisah). Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa, sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI, sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI dan sdr. NASRI berlayar dari Pelabuhan Teluk Indah menuju ke Pelabuhan Tanjung Pal dengan menggunakan KM. ARWANA JAYA, dan ketika diperjalanan KM. ARWANA JAYA singgah di Pelabuhan Meranti Bunting, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjemput sdr. PITRA. Selanjutnya sekitar pukul 19.10 WIB, Terdakwa yang sedang berada di haluan kapal KM. ARWANA JAYA melihat ke sdr. PITRA pergi menuju ke kamar kemudi dengan membawa pelastik putih yang didalamnya terdapat perlatan alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana di dalam kamar kemudi sudah ada sdr. NASRI dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI. Selanjutnya Terdakwa melihat sdr. NASRI dan sdr. PITRA merakit narkotika jenis sabu untuk dipakai menggunakan alat hisap sabu (bong), kemudian setelah sdr. NASRI dan sdr. PITRA selesai merakit narkotika jenis sabu, dan sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI memanggil sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI yang sedang berada dihaluan kapal bersama dengan Terdakwa untuk masuk kedalam kamar kemudi untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. Dan kemudian Terdakwa melihat sdr. BONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI, sdr. ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI, sdr. NASRI dan sdr. PITRA menggunakan narkotika jeni sabu di dalam kamar kemudi, tetapi Terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.112/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun 2024, yang ditanda tangani oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan selanjutnya seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan barang bukti habis digunakan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1415/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2149/2024/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Pihartini, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya