Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Bls A Bie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A Bie
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MASRORY YUNAS, SH, MH.A Bie
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Bengkalis pada Tanggal 25 Desember 1995 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama: Loe Tjoen Kaij karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akte Kematian atas nama Loe Tjoen Kaij dan Bun Tie tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak