Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
715/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.PERLINDUNGAN HARAHAP Als HARAHAP Bin INDUS
2.MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD
3.MUHAMAD ROBI Alias ROBI Bin MASRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 715/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3232/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERLINDUNGAN HARAHAP Als HARAHAP Bin INDUS[Penahanan]
2MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD[Penahanan]
3MUHAMAD ROBI Alias ROBI Bin MASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-215/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

PARLINDUNGAN HARAHAP Bin INDUS

Tempat lahir

:

Bukit Ulu.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 08 Desember 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Bukit Ulu RT.000 RW.000 Kel/Desa Bukit Ulu Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD ROBI Als ROBI Bin MASRIL

Tempat lahir

:

Pekanbaru.

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 05 Juni 1993.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Parit Penyengat RT.001 RW.002 Kel/Desa Mekar Sari Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

Terdakwa III

 

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD

Tempat lahir

:

Pekanbaru.

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 07 November 1993.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Rawa Bening No.4 RT.002 RW.008 Kel/Desa Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA MASING-MASING:
  1. Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025.
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025.
  3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025
  4. Perpanjangan PN sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 17 Desember 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa I PARLINDUNGAN HARAHAP Bin INDUS dan terdakwa II MUHAMAD ROBI Als ROBI Bin MASRIL dan terdakwa III MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapti Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa I PARLINDUNGAN HARAHAP Bin INDUS dan terdakwa II MUHAMAD ROBI Als ROBI Bin MASRIL dan terdakwa III MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD baru tiba di Pulau Bengkalis yang sebelumnya dari Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 dengan tujuan para terdakwa ingin menjemput mobil milik terdakwa I yang sedang rusak di Pulau Bengkalis untuk dibawa dan diperbaiki ke Kota Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa II dan terdakwa III ingin menyeberangkan mobil milik terdakwa I tersebut, terdakwa II dan terdakwa III mengatakan kepada terdakwa I bahwa Pelabuhan penyeberangan yang berada di Pulau Bengkalis menuju ke Pakning masih ramai sehingga para terdakwa mengurungkan niat untuk menyeberang pada saat itu. Selanjutnya terdakwa I menjemput terdakwa II dan terdakwa III yang sedang berada di Pelabuhan Penyeberangan, lalu para terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 berekeliling di Pulau Bengkalis. Pada saat diperjalanan terdakwa I mengajak kepada terdakwa II dan terdakwa III untuk mencari uang rokok dengan cara mengambil aki tower yang berada di Pulau Bengkalis. Setelah itu para terdakwa menuju ke sebuah tower yang berada di Jl. Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapti Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya para terdakwa ditempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa I turun dari 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 dan langsung mematahkan besi gantungan gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa I. Kemudian setelah gembok pada pagar tersebut terbuka, terdakwa I masuk kedalam areal tower tersebut dan langsung membuka box panel yang berada dibawah tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng dua mata yang sebelumnya terdakwa I persiapkan. Setelah box panel tersebut terbuka, lalu terdakwa I membongkar aki/baterai dari dalam box panel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang terdakwa dapatkan didalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Pada saat terdakwa I sedang membongkar aki tersebut, terdakwa II berada didalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 sambil memantau situasi sekitar, sedangkan terdakwa III berada diluar 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 sambil memantau siatuasi sekitar. Setelah terdakwa berhasil membongkar aki tower tersebut, lalu para terdakwa bersama-sama mengangkat aki tower tersebut dan dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Yang mana para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit aki/baterai Li Thium merk Huawei warna hitam dan 5 (lima) unit aki/baterai Li Thium merk Sacred Sun warna hitam. Selanjutnya setelah para terdakwa berhasil mengambil aki tower tersebut, para terdakwa kembali mencari tower lainnya untuk mengambil aki pada tower tersebut. Tidak lama kemudian para terdakwa berhasil menemukan tower lainnya yang berada di Gg. Duku RT.010 Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya didekat tower tersebut, terdakwa I langsung mematahkan besi gantungan gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris. Kemudian setelah gembok pada pagar tersebut terbuka, terdakwa I masuk kedalam areal tower tersebut dan langsung membuka box panel yang berada dibawah tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng dua mata. Setelah box panel tersebut terbuka terdakwa tidak menemukan adanya aki/baterai pada tower tersebut, namun terdakwa melihat pada tower tersebut terdapat 2 (Dua) unit UBBP (Universal Baseband Processing Unit) merk Huawei. Kemudian terdakwa I membongkar 2 (dua) unit UBBP tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T, sedangkan terdakwa II memantau situasi sekitar dari dalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143, dan terdakwa III memantau situasi sekitar dari luar 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Setelah terdakwa I berhasil membongkar 2 (dua) unit UBBP tersebut, terdakwa I membawa dan memasukan 2 (dua) unit UBBP tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Setelah itu para terdakwa mencoba meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Namun pada saat para terdakwa hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang digunakan oleh para terdakwa terpuruk, lalu para terdakwa mencoba mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang sedang terpuruk tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 03.00 Wib, pada saat para terdakwa sedang mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang sedang terpuruk tersebut, datang saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG yang merupakan pekerja di PT. CCSI sebagai Technical Engineering (TE) melakukan pengecekan terhadap tower yang berada di Jl. Bathin Alam Gg. Duku Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau terkait adanya laporan dari Kantor Cabang PT. CSSI yang berada di Pekanbaru bahwasannya ada alarm yang menandakan ada perangkat Tower yang tidak terhubung. Setibanya ditempat tersebut, saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melihat para terdakwa sedang mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang terpuruk ditempat tersebut. Melihat hal tersebut, saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG langsung mendekati para terdakwa, namun pada saat itu para terdakwa langsung pergi melarikan diri dan meninggalakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 ditempat tersebut. Setelah itu saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit aki/baterai Li Thium merk Huawei warna hitam, 5 (lima) unit aki/baterai Li Thium merk Sacred Sun warna hitam, 2 (dua) buah UBBP, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci inggris dan 3 (tiga) pasang sendal. Selanjutnya saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa peran masing-masing para terdakwa tersebut adalah, terdakwa I sebagai orang yang membuka gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan kunci Inggris, dan terdakwa I sebagai orang yang membongkar aki serta UBBP tersebut. Terdakwa II dan terdakwa III berperan sebagai orang yang memantau situasi sekitar dan membantu terdakwa I memasukan aki serta UBBP tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143.

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian materil sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. XL mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa aki/baterai milik PT. Telkomsel tersebut.

 

--- Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa UBBP milik PT. XL tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa I PARLINDUNGAN HARAHAP Bin INDUS dan terdakwa II MUHAMAD ROBI Als ROBI Bin MASRIL dan terdakwa III MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapti Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

---Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa I PARLINDUNGAN HARAHAP Bin INDUS dan terdakwa II MUHAMAD ROBI Als ROBI Bin MASRIL dan terdakwa III MUHAMMAD IKHSAN Als IKHSAN Bin ILHAM DAUD baru tiba di Pulau Bengkalis yang sebelumnya dari Kota Pekanbaru dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 dengan tujuan para terdakwa ingin menjemput mobil milik terdakwa I yang sedang rusak di Pulau Bengkalis untuk dibawa dan diperbaiki ke Kota Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa II dan terdakwa III ingin menyeberangkan mobil milik terdakwa I tersebut, terdakwa II dan terdakwa III mengatakan kepada terdakwa I bahwa Pelabuhan penyeberangan yang berada di Pulau Bengkalis menuju ke Pakning masih ramai sehingga para terdakwa mengurungkan niat untuk menyeberang pada saat itu. Selanjutnya terdakwa I menjemput terdakwa II dan terdakwa III yang sedang berada di Pelabuhan Penyeberangan, lalu para terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 berekeliling di Pulau Bengkalis. Pada saat diperjalanan terdakwa I mengajak kepada terdakwa II dan terdakwa III untuk mencari uang rokok dengan cara mengambil aki tower yang berada di Pulau Bengkalis. Setelah itu para terdakwa menuju ke sebuah tower yang berada di Jl. Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapti Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya para terdakwa ditempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa I turun dari 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 dan langsung mematahkan besi gantungan gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa I. Kemudian setelah gembok pada pagar tersebut terbuka, terdakwa I masuk kedalam areal tower tersebut dan langsung membuka box panel yang berada dibawah tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng dua mata yang sebelumnya terdakwa I persiapkan. Setelah box panel tersebut terbuka, lalu terdakwa I membongkar aki/baterai dari dalam box panel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang terdakwa dapatkan didalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Pada saat terdakwa I sedang membongkar aki tersebut, terdakwa II berada didalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 sambil memantau situasi sekitar, sedangkan terdakwa III berada diluar 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 sambil memantau siatuasi sekitar. Setelah terdakwa berhasil membongkar aki tower tersebut, lalu para terdakwa bersama-sama mengangkat aki tower tersebut dan dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Yang mana para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit aki/baterai Li Thium merk Huawei warna hitam dan 5 (lima) unit aki/baterai Li Thium merk Sacred Sun warna hitam. Selanjutnya setelah para terdakwa berhasil mengambil aki tower tersebut, para terdakwa kembali mencari tower lainnya untuk mengambil aki pada tower tersebut. Tidak lama kemudian para terdakwa berhasil menemukan tower lainnya yang berada di Gg. Duku RT.010 Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sesampainya didekat tower tersebut, terdakwa I langsung mematahkan besi gantungan gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris. Kemudian setelah gembok pada pagar tersebut terbuka, terdakwa I masuk kedalam areal tower tersebut dan langsung membuka box panel yang berada dibawah tower tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit obeng dua mata. Setelah box panel tersebut terbuka terdakwa tidak menemukan adanya aki/baterai pada tower tersebut, namun terdakwa melihat pada tower tersebut terdapat 2 (Dua) unit UBBP (Universal Baseband Processing Unit) merk Huawei. Kemudian terdakwa I membongkar 2 (dua) unit UBBP tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T, sedangkan terdakwa II memantau situasi sekitar dari dalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143, dan terdakwa III memantau situasi sekitar dari luar 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Setelah terdakwa I berhasil membongkar 2 (dua) unit UBBP tersebut, terdakwa I membawa dan memasukan 2 (dua) unit UBBP tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Setelah itu para terdakwa mencoba meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143. Namun pada saat para terdakwa hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang digunakan oleh para terdakwa terpuruk, lalu para terdakwa mencoba mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang sedang terpuruk tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 03.00 Wib, pada saat para terdakwa sedang mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang sedang terpuruk tersebut, datang saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG yang merupakan pekerja di PT. CCSI sebagai Technical Engineering (TE) melakukan pengecekan terhadap tower yang berada di Jl. Bathin Alam Gg. Duku Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau terkait adanya laporan dari Kantor Cabang PT. CSSI yang berada di Pekanbaru bahwasannya ada alarm yang menandakan ada perangkat Tower yang tidak terhubung. Setibanya ditempat tersebut, saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melihat para terdakwa sedang mengeluarkan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 yang terpuruk ditempat tersebut. Melihat hal tersebut, saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG langsung mendekati para terdakwa, namun pada saat itu para terdakwa langsung pergi melarikan diri dan meninggalakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 ditempat tersebut. Setelah itu saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143 tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit aki/baterai Li Thium merk Huawei warna hitam, 5 (lima) unit aki/baterai Li Thium merk Sacred Sun warna hitam, 2 (dua) buah UBBP, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci inggris dan 3 (tiga) pasang sendal. Selanjutnya saksi RIZKI HOTMAN NAPITUPULU dan saksi CHANRIS ENRICO ARITONANG melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa peran masing-masing para terdakwa tersebut adalah, terdakwa I sebagai orang yang membuka gembok pada pagar yang mengelilingi tower tersebut dengan menggunakan kunci Inggris, dan terdakwa I sebagai orang yang membongkar aki serta UBBP tersebut. Terdakwa II dan terdakwa III berperan sebagai orang yang memantau situasi sekitar dan membantu terdakwa I memasukan aki serta UBBP tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik dengan Nopol B 2920 SII No. Rangka MHKM5EA2JKK066767 No. Mesin 1NRG025143.

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian materil sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. XL mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa aki/baterai milik PT. Telkomsel tersebut.

 

--- Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa UBBP milik PT. XL tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

BENGKALIS, 13 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya