Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
834/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
TRI WAHYU HIDAYAT Bin KUSNI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 834/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/L.4.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU HIDAYAT Bin KUSNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-223/BKS/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl.Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

TRI WAHYU HIDAYAT Bin KUSNI (Alm)

Sedinginan

43 tahun / 25 Februari 1981

Laki-laki

Indonesia

Jalan H. Husin RT 002 Rw 001 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir

Islam

Wiraswasta

SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Tidak dilakukan penahanan

      Penuntut Umum                             :    Sejak Tanggal 17 Desember 2024 s/d tanggal 05 Januari 2025

  1. Dakwaan :

------ Bahwa Terdakwa TRI WAHYU HIDAYAT Bin KUSNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober tahun 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan perbuatan yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang bekerja disalah satu Puskesmas Sedinginan Kabupaten Rokan Hilir diperintahkan oleh Kepala Puskesmas Sedinginan Kabupaten Rokan Hilir untuk membawa pasien rujukan ibu hamil kearah Duri ke Rumah Sakit Mutiasari Duri. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa bersama saksi ERNIDA Binti KALIFAH ADANI (Alm), saksi MIARNI Binti MADNOR (Alm) , pasien atas nama sdr. ERMALINA dan suaminya sdr. MUKHLIS dan 2 (dua) orang perawat berangkat menuju Rumah Sakit Mutia Sari Duri menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P yang mana Terdakwa sebagai supir dan disamping Terdakwa saksi ERNIDA Binti KALIFAH ADANI (Alm), saksi MIARNI Binti MADNOR (Alm) dan pasien serta penumpang lainnya di bangku belekang mobil. Bahwa saat berangkat dari Puskesmas tersebut Terdakwa ada menghidupkan suatu Sirine Ambulance dan berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam, setelah berjalan kurang lebih setengah jam, sdr. ERLI SURYANI mengatakan agar Terdakwa mematikan suara sirene ambulance karena pasien takut mendengar suara sirene tersebut, sehingga Terdakwa pun mematikan suara sirene ambulance 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju daerah Duri tanpa menghidupkan suara sirene Amabulance, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB setelah sampai di daerah Kota Duri di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang mana saat itu kondisi arus lalu lintas dari arah jalur 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P menuju ke arah Geroga Duri dalam keadaan arus lalu lintas sepi lancar serta cuaca cerah , jalan lurus beraspal baik, marka jalan tidak ada , sebelah kiri kanan jalan terdapat kios dan ruko dan didepan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P yang Terdakwa kemudikan ada 1 (satu) unit mobil pribadi warna putih yang juga sedang berjalan , kemudian Terdakwa membelokkan setir ke kanan hendak mendahului mobil yang ada di depan mobil Terdakwa tersebut yang mana saat itu dijalur berlawanan saksi SALDINA RIZKY Bin ZAMRIADI sedang mengemudikan 1 (satu) unit Yamaha N-Max BM 2286 EO warna hitam dengan kecepatan 50 Km per jam berjalan dari arah Simpang Geroga menuju arah KM. 18 Kulim, bahwa sebelum mendahului kendaraan didepannya tersebut Terdakwa kurang hati-hati karena tidak memastikan apakah aman untuk mendahului dan tidak ada kendaraan lain di jalur berlawanan , sehingga saat itu saksi SALDINA RIZKY bin ZAMRIADI terkejut dengan kedatangan tiba-tiba 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P di jalur saksi SALDINA RIZKY Bin ZAMRIADI sehingga saksi SALDINA RIZKY Bin ZAMRIADI langsung berusaha menghindar dengan membelokkan stir 1 (satu) unit Yamaha N-Max BM 2286 EO kearah kiri namun dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat kurang lebih 2 (dua) meter saksi tidak dapat menghindar lagi sehingga terjadi tabrakan yang mengenai bagian depan kanan 1 (satu) unit Yamaha N-Max BM 2286 EO dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hiace Ambulance BM 7119 P tersebut, sehingga menyebabkan saksi SALDINA RIZKY Bin ZAMRIADI  terjatuh dari 1 (satu) unit Yamaha N-Max BM 2286 EO dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

 

  • Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 96/IMR-VER/RSUDAA/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rosy Eka Putri an. Korban SALDINA RIZKY dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 25 tahun ini ditemukan luka robek pada paha kanan, bengkak pada paha kanan, tampak luka lecet pada pergelangan tangan kanan, patah tulang rahang bawah, patah tulang iga ke 5 dan 6 kanan, tulang paha kanan dan memar pada paru kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut dapat mengakibatkan jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut bagi korban.

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS,17 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya