Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 823/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6322/L.4.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-215/BKS/12/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI

Tempat lahir

:

Sekapas

Umur/Tgl. Lahir

:

38 Tahun / 12 Februari 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Siak Gg.Nangka Rt 04 Rw 05 Desa Simpang  Padang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN  :
      •  
      • Penyidik
      • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
      • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 24 Oktober 2024.

sejak tanggal 25 Oktober 2024 s/d 03 Desember 2024

sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI (Alm) Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tahun pada bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl.Siak Gg.Nangka Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------

      • Bahwa awalnya Pada Bulan Mei 2024 , saksi MUHAMMAD ABIL yang merupakan Koordinator Parkir Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dari PT. PUTRI MANDAU MAKMUR  sesuai Surat Keterangan Nomor 000.1/SET/411/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE.MM  mengajak Terdakwa  TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI (Alm) untuk bekerja membantu saksi MUHAMMAD ABIL melaksanakan pengutipan uang retribusi parkir harian dari petugas parkir di wilayah Garoga sampai dengan Simpang 125 Kecamatan Mandau dan wilayah di wilayah Sudirman Jalan Jawa Ujung hingga Simpang Geroga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Bahwa Terdakwa juga diberi fasilitas oleh saksi MUHAMMAD ABIL berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 3998 DC  milik saksi MUHAMMAD ABIL untuk menagih uang retribusi parkir tersebut. Bahwa dalam pemungutan uang retribusi parkir Terdakwa diberikan kepercayaan dari Saksi MUHAMMAD ABIL untuk memegang uang setoran tersebut dan uang kutipan tersebut dipegang oleh Terdakwa sejak Bulan Mei sampai dengan Bulan Juni tahun 2024 , yang mana saksi MUHAMMAD ABIL merangkan uang retribusi parkir daerah simpang geroga dan 125 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan dan Terdakwa tidak menyetorkan kepada saksi MUHAMMAD ABIL pada bulan Mei dan Juni, selanjutnya Terdakwa juga tidak menyetorkan uang retribusi parkir dari dearah Sudirman yaitu Jalan Jawa ujung hingga simpang Geroga Duri sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) , yang mana seharusnya uang setoran tersebut disetorkan kepada Saksi MUHAMMAD ABIL dan selanjutnya saksi MUHAMMAD ABIL menyetorkan kepada  Direktur PT. PUTRI MANDAU MAKMUR sekira Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per lokasi penarikan uang parkir yang dibayar setiap 3 (tiga) bulan.

 

      • Bahwa Terdawa telah melakukan penarikan uang retribusi parkir di wilayah Garoga , Simpang 125, wilayah Sudirman Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut Terdakwa berhasil mengumpulkan uang retribusi parkir sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari 250 titik parkir dan setiap titik parkir rata-rata menyetor uang retribusi parkir sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , yang mana seharusnya setelah mendapat setoran retribusi parkir tersebut Terdakwa harus menyetorkannya kepada saksi MUHAMMAD ABIL , namun Terdakwa justru tidak menyetorkan uang retribusi parkir bulan Mei dan Juni tahun 2024 kepada saksi MUHAMMAD ABIL dan Terdakwa justru menggunakan uang hasil retribusi parkir tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa serta 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 3998 DC  tidak Terdakwa kembalikan kepada saksi MUHAMMAD ABIL.

 

      • Bahwa Terdakwa dalam memungut uang retribusi parkir tersebut diberi bayaran oleh saksi MUHAMMAD ABIL per hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) secara cash dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 3998 DC  adalah sarana Terdakwa yang diberikan saksi MUHAMMAD ABIL untuk memungut uang restribusi parkir.

 

      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi MUHAMMAD ABIL mengalami kerugian sejumlah Rp.37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI (Alm) Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tahun pada bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl.Siak Gg.Nangka Desa Simpang Padang Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---

      • Bahwa awalnya Pada Bulan Mei 2024 , saksi MUHAMMAD ABIL yang merupakan Koordinator Parkir Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dari PT. PUTRI MANDAU MAKMUR  sesuai Surat Keterangan Nomor 000.1/SET/411/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE.MM  mengajak Terdakwa  TEDI HADI PURNAMA Bin HAMDAN EFENDI (Alm) untuk bekerja membantu saksi MUHAMMAD ABIL melaksanakan pengutipan uang retribusi parkir harian dari petugas parkir di wilayah Garoga sampai dengan Simpang 125 Kecamatan Mandau dan wilayah di wilayah Sudirman Jalan Jawa Ujung hingga Simpang Geroga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Bahwa Terdakwa juga diberi fasilitas oleh saksi MUHAMMAD ABIL berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 3998 DC  milik saksi MUHAMMAD ABIL untuk menagih uang retribusi parkir tersebut. Bahwa dalam pemungutan uang retribusi parkir Terdakwa diberikan kepercayaan dari Saksi MUHAMMAD ABIL untuk memegang uang setoran tersebut dan uang kutipan tersebut dipegang oleh Terdakwa sejak Bulan Mei sampai dengan Bulan Juni tahun 2024 , yang mana saksi MUHAMMAD ABIL merangkan uang retribusi parkir daerah simpang geroga dan 125 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan dan Terdakwa tidak menyetorkan kepada saksi MUHAMMAD ABIL pada bulan Mei dan Juni, selanjutnya Terdakwa juga tidak menyetorkan uang retribusi parkir dari dearah Sudirman yaitu Jalan Jawa ujung hingga simpang Geroga Duri sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana seharusnya uang setoran tersebut disetorkan kepada Saksi MUHAMMAD ABIL dan selanjutnya saksi MUHAMMAD ABIL menyetorkan kepada  Direktur PT. PUTRI MANDAU MAKMUR sekira Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per lokasi penarikan uang parkir yang dibayar setiap 3 (tiga) bulan.

 

      • Bahwa Terdawa telah melakukan penarikan uang retribusi parkir di wilayah Garoga , Simpang 125, wilayah Sudirman Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut Terdakwa berhasil mengumpulkan uang retribusi parkir sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari 250 titik parkir dan setiap titik parkir rata-rata menyetor uang retribusi parkir sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) , yang mana seharusnya setelah mendapat setoran retribusi parkir tersebut Terdakwa harus menyetorkannya kepada saksi MUHAMMAD ABIL , namun Terdakwa justru tidak menyetorkan uang retribusi parkir bulan Mei dan Juni tahun 2024 kepada saksi MUHAMMAD ABIL dan Terdakwa justru menggunakan uang hasil retribusi parkir tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa serta 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 3998 DC  tidak Terdakwa kembalikan kepada saksi MUHAMMAD ABIL.

 

      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi MUHAMMAD ABIL mengalami kerugian sejumlah Rp.37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 03 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya