| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-232/BKS/11/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
AZMAN ALS MAN LELO BIN M SAMSUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Duri
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun/13 Desember 1976
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Jeruk RT. 004/RW. 006 Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- PENAHANAN TERDAKWA
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 16 November 2025
- Penuntut Umum : sejak tanggal 13 November 2025 s/d 02 Desember 2025
- DAKWAAN
|
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AZMAN ALS MAN LELO BIN M SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.30 atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Terdakwa menghampiri saksi CHANDRA yang sedang bertugas sebagai juru parkir kemudian Terdakwa datang dan mengatakan “ado pitih duo puluah ndak, mintak lu”, kemudian saksi CHANDRA mengatakan tidak ada dan Terdakwa kembali meminta uang namun saksi CHANDRA mengatakan bahwa tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa mengatakan “Pantek kau” dengan keadaan emosi, saat itu Terdakwa memegang martil yang diikat menggunakan tali, kemudian Terdakwa mengayunkan berkali-kali martil tersebut denngan memegang talinya mengarahkannya kearah saksi CHANDRA, yang saat itu saksi CHANDRA merasa ketakutan dan langsung menghindar selanjutnya saksi DERO MALINO yang saat itu berada di lokasi berupaya melerai Terdakwa dan saksi CHANDRA , Terdakwa merasa tidak terima dan melemparkan martil yang dipegangnya sehingga mengenai travo tiang PLN, seteah itu Saksi CHANDRA dan saksi DERO MALINO langsung pergi melaporkan ke Kantor Polsek Mandau atas perbuatan Terdakwa.
- Bahwa setelah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mandau, Saksi CHANDRA, saksi DERO MALINO mendatangi rumah Terdakwa didampingi pihak polsek Mandau saksi FRENGKI SIBARANI dan tim unit Reskrim Polsek Mandau dengan maksud untuk mengamankan Terdakwa, setibanya dirumah Terdakwa di Jalan Purnama Gg. Sari Nikmat I RT 005 RW 006 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , saksi FRENGKI SIBARANI hendak mengamankan Terdakwa namun Terdakwa menolak dan mengambil 1 (satu) bilah parang didalam rumah Terdakwa dan mengarahkannya kepada saksi FRENGKI SIBARANI , kemudian saksi FRENGKI SIBARANI dan tim unit Reskrim Polsek Mandau melakukan upaya paksa pengamanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP .
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa AZMAN ALS MAN LELO BIN M SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.30 atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Hangtuah Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Terdakwa menghampiri saksi CHANDRA yang sedang bertugas sebagai juru parkir kemudian Terdakwa datang dan mengatakan “ado pitih duo puluah ndak, mintak lu”, kemudian saksi CHANDRA mengatakan tidak ada dan Terdakwa kembali meminta uang namun saksi CHANDRA mengatakan bahwa tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa mengatakan “Pantek kau” dengan keadaan emosi, saat itu Terdakwa memegang martil yang diikat menggunakan tali, kemudian Terdakwa mengayunkan berkali-kali martil tersebut denngan memegang talinya mengarahkannya kearah saksi CHANDRA, yang saat itu saksi CHANDRA merasa ketakutan dan langsung menghindar selanjutnya saksi DERO MALINO yang saat itu berada di lokasi berupaya melerai Terdakwa dan saksi CHANDRA , Terdakwa merasa tidak terima dan melemparkan martil yang dipegangnya sehingga mengenai travo tiang PLN, seteah itu Saksi CHANDRA dan saksi DERO MALINO langsung pergi melaporkan ke Kantor Polsek Mandau atas perbuatan Terdakwa.
- Bahwa setelah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mandau, Saksi CHANDRA, saksi DERO MALINO mendatangi rumah Terdakwa didampingi pihak polsek Mandau saksi FRENGKI SIBARANI dan tim unit Reskrim Polsek Mandau dengan maksud untuk mengamankan Terdakwa, setibanya dirumah Terdakwa di Jalan Purnama Gg. Sari Nikmat I RT 005 RW 006 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , saksi FRENGKI SIBARANI hendak mengamankan Terdakwa namun Terdakwa menolak dan mengambil 1 (satu) bilah parang didalam rumah Terdakwa dan mengarahkannya kepada saksi FRENGKI SIBARANI , kemudian saksi FRENGKI SIBARANI dan tim unit Reskrim Polsek Mandau melakukan upaya paksa pengamanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal membawa 1 (satu) buah martil tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951.
Bengkalis , 13 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
(RADIAH HASNI .D ,S.H. M.H.)
Ajun Jaksa
|
|