Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH GERI GUSPANARA Als. GERI Bin. ARIAS Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-319/L.4.13/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERI GUSPANARA Als. GERI Bin. ARIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BKS/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    GERI GUSPANARA Als. GERI Bin. ARIAS

Tempat Lahir                                   :    Duri - Riau

Umur/Tgl. Lahir                                :    38 Tahun / 13 Agustus 1985

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    KTP (Jl. Jendral Sudirman Gg. Hamzah Rt 003 Rw 001, Desa Pakning), Domisili (Jl. Kesehatan, Gg. Fadhila Rt – Rw 006, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta (dagang)

Pendidikan                                       :    -

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 November 2023 s/d tanggal 02 Desember 2023.

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

:

:

:

:

Sejak tanggal 03 Desember 2023 s/d tanggal 11 Januari 2024.

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024.

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa GERI GUSPANARA Als. GERI Bin. ARIAS pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 0,2 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,14 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2431/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus lastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 3441/2023/NNF milik GERI GUSPANARA dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM Als. UNYIL pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis sabu di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Pribumi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan saksi LUKMAN HAKIM, saksi RUDI HARTONO Als. RUDI BIN KADIR dan saksi ROBIN Bin SAMRI. Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu yang berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung a30, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirex. Bahwa setelah ditanyai kepada para terdakwa diketahui jika narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa GERI GUSPANARA Als. GERI. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa GERI GUSPANARA Als. GERI ke Jalan Kesehatan gang Fadilah, Kel. Babusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dan tim opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa GERI GUSPANARA Als. GERI dan saksi REZA NOVANDRI serta menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna hitam yang terletak diatas lantai.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 245/10282.00/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri MAHENDRA, S.H. telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama GERI GUSPANARA Als. GERI berupa :
  1. 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 0,2 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,14 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2431/NNF/2023 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus lastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 3441/2023/NNF milik GERI GUSPANARA dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama NIP.198901152014031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya