Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
ANTAN SURYA BIN RUSLAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTAN SURYA BIN RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-148/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ANTAN SURYA Bin RUSLAN.

Tempat lahir                                         :    Pangkalan Batang (Bengkalis).

Umur / Tgl. lahir                                    :    28 Tahun / 30 November 1995.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Utama gg. Sepakat Desa pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan

:

Sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. cDakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ANTAN SURYA Bin RUSLAN, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 18.50 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 12.50 Wib, terdakwa ANTAN SURYA Bin RUSLAN bersama-sama dengan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar pencarian orang/DPO) dengan mengatakan “Bang, aku dirumah putri bang. Sini lah bang”. Lalu sekira pukul 18.50 Wib, datang sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM kerumah tersebut dan bertemu dengan terdakwa, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH. Lalu sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM mentakan kepada saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI “ada alat dek?” dijawab oleh saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI “tak ado bang”. Kemudian terdakwa dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM langsung membuat alat hisap shabu / bong dari botol, pipet, gunting dan kaca pirek. Setelah itu sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam alat hisap shabu tersebut. Setelah itu terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang sudah berada didalam kaca pirek dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dan terdakwa, bersama-sama dengan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM pergi dari rumah tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ANTAN SURYA Bin RUSLAN dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta terdakwa dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa terdakwa dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH mengaku bahwa saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ANTAN SURYA Bin RUSLAN, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN didampingi oleh saksi EDWIN selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ANTAN SURYA Bin RUSLAN dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam meja rias didalam kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang ditemukan diatas tempat tidur didalam rumah tersebut. Terhadap terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas lantai rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, yang mana saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM (Daftar Pencarian Orang/DPO). Serta terdakwa dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI mengaku bahwa terdakwa dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dengan saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM dirumah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting press dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah tersebut, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic press berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru yang ditemukan diatas kursi diruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. SONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan, yang mana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH bertempatan di sebuah Studio DJ yang beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau yang ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Terhadap saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH mengaku bahwa saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DARWIN Alias SOHO Bin TA’AM. Selanjutnya terdakwa, saksi ROZY PAHLEVI Bin (Alm) AUSAF ACHMAD, saksi ELIANA Alias ANA Binti (Alm) HAMZAH, saksi APIN PEBRIALDI Alias AYONG Bin ARMIZAN dan saksi PUTRI ANIS Binti (Alm) JUNAIDI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2024 pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,41 gram, Berat Pembungkus 0,05 gram dan berat bersih 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0950/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 1432/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,34 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya