Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
821/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
3.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
CHANDRA RIADI Als RIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 821/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6043/L.4.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Anggi Putra Bumi, S.H.
3STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA RIADI Als RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa CHANDRA RIANDI Alias RIO pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  di Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis shabu dari sdr.INDRA (DPO) yang beralamatkan di Medan dengan perantara sdr.DEBI CINDY ANGGRAINI (DPO) yang mana terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram dengan uang senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah narkotika jenis shabu tersebut berada ditangan terdakwa kemudian terdakwa mengecer sendiri narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB  saksi KURNIA HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa bersama saksi KURNIA HIDAYAT menggunakan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu kemudian saksi KURNIA HIDAYAT meminta kepada terdakwa agar narkotika jenis shabu milik terdakwa di ecer atau dijualkan oleh saksi KURNIA HIDAYAT namun terdakwa menolak karena terdakwa baru pertama kali menjual narkotika jenis shabu dan membutuhkan modal sedangkan saksi KURNIA HIDAYAT meminta membantu menjualkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa modal. Kemudian dalam waktu 3 (tiga) hari terdakwa berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu yang baru pertama kali terdakwa pesan dari sdr.INDRA (DPO) tersebut dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.INDRA (DPO) yang beralamat di Medan dengan perantara sdr.DEBI CINDY ANGGRAINI (DPO) dan terdakwa membeli sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi KURNIA HIDAYAT kembali datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa bersama saksi KURNIA HIDAYAT menggunakan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian saksi KURNIA HIDAYAT kembali meminta tolong kepada terdakwa agar narkotika jenis shabu milik terdakwa di ecer atau dijual oleh saksi KURNIA HIDAYAT namun terdakwa menolak karena terdakwa hanya membeli narkotika jenis shabu dalam jumlah sedikit dan terdakwa belum memiliki modal. Kemudian narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa tersebut terdakwa jual sendiri dan dalam waktu 3 (tiga) hari narkotika jenis shabu tersebut habis terjual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.INDRA (DPO) melalui perantara sdr.DEBI CINDY ANGGRAINI yang mana pada saat itu terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat 5 gram seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi KURNIA HIDAYAT datang ke rumah terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah, melihat hal tersebut terdakwa mengambil uang saksi KURNIA HIDAYAT senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dan memberikan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi KURNIA HIDAYAT untuk dijual yang mana saksi KURNIA HIDAYAT akan membayar sisanya kepada terdakwa apabila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi KURNIA HIDAYAT datang ke rumah terdakwa dan menyetorkan sisa uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi KURNIA HIDAYAT kembali mengambil narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram dari terdakwa untuk dijual. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 saksi KURNIA HIDAYAT datang menemui terdakwa dan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa tidak memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi KURNIA HIDAYAT dikarenakan narkotika jenis shabu milik terdakwa sudah tidak ada.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.INDRA (DPO) yang berada di Medan melalui perantara sdr.DEBI CINDY ANGGRAINI (DPO) sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram seharga Rp..1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi KURNIA HIDAYAT menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa sudah memiliki narkotika jenis shabu atau belum dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah memiliki narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi KURNIA HIDAYAT datang ke rumah terdakwa dan terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram kepada saksi KURNIA HIDAYAT dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi KURNIA HIDAYAT datang ke rumah terdakwa dan saksi KURNIA HIDAYAT menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa kembali memberikan narkotika jenis shabu seberat setengah gram kepada saksi KURNIA HIDAYAT untuk dijual. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi KURNIA HIDAYAT menemui terdakwa dan memberikan setoran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi KURNIA HIDAYAT seberat setengah gram untuk dijual. Setelah itu terdakwa kembali memesan narkotika  jenis shabu sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram dan diantar oleh sdr.DEBI CINDY ANGGRAINI ke rumah terdakwa dengan menggunakan transportasi umum yang mana pengantaran narkotika jenis shabu tersebut dilakukan 2 (dua) kali pengiriman yaitu pertama pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB sebanyak 1,5 gram narkotika jenis shabu dan terdakwa membayar sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB saksi KURNIA HIDAYAT datang ke rumah terdakwa untuk menyetorkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa tidak memberikan narkotika jenis shabu lagi kepada saksi KURNIA HIDAYAT dikarenakan sisa narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa sudah dipesan oleh saksi MISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada terdakwa, sedangkan untuk pengiriman narkotika jenis shabu yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa, saksi KURNIA HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PRIA ANDIKA, saksi SILVI APRILIANI, saksi BUNGA SRI RAHAYU dan saksi ANISA SYAFIRA disebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di kamar belakang tepatnya di kolong tempat tidur, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung S7 warna pink dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian tim melakukan interogasi awal dan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa yang meletakkan narkotika jenis shabu tersebut ke bawah kolong tempat tidur adalah saksi MISNO yang mana narkotika jenis shabu tersebut awalnya milik terdakwa dan sudah terdakwa jual kepada saksi MISNO dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor kepolisian Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 118/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama CHANDRA RIADI Als RIO berupa:

2 (dua) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :

Berat Kotor           (Bruto)            : 0,43 gram.
Berat Pembungkus (Tara)            : 0,26 gram.
Berat Bersih (Netto)                   : 0,17 gram

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 119/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MISNO berupa:

3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :

Berat Kotor           (Bruto)            : 0,96 gram.
Berat Pembungkus (Tara)            : 0,39 gram.
Berat Bersih (Netto)                   : 0,57 gram.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 121/10282.00/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama CHANDRA RIADI Als RIO berupa:

1 (satu) buah kaca pirek ada sisa narkotika jenis shabu dengan berat 1,52 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1839/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,17 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2808/2024/NNF milik CHANDRA RIADI Alias RIO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2809/2024/NNF milik CHANDRA RIADI Alias RIO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1840/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2812/2024/NNF milik MISNO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa CHANDRA RIANDI Alias RIO pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi HERY MAULANA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa, saksi KURNIA HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PRIA ANDIKA, saksi SILVI APRILIANI, saksi BUNGA SRI RAHAYU dan saksi ANISA SYAFIRA disebuah rumah yang beralamat Jalan Stadion Ujung Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang ditemukan di kamar belakang tepatnya di kolong tempat tidur, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung S7 warna pink dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian tim melakukan interogasi awal dan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa yang meletakkan narkotika jenis shabu tersebut ke bawah kolong tempat tidur adalah saksi MISNO yang mana narkotika jenis shabu tersebut awalnya milik terdakwa dan sudah terdakwa jual kepada saksi MISNO dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor kepolisian Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 118/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama CHANDRA RIADI Als RIO berupa:

2 (dua) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :

Berat Kotor           (Bruto)            : 0,43 gram.
Berat Pembungkus (Tara)            : 0,26 gram.
Berat Bersih (Netto)                   : 0,17 gram

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 119/10282.00/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MISNO berupa:

3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, dengan rincian :

Berat Kotor           (Bruto)            : 0,96 gram.
Berat Pembungkus (Tara)            : 0,39 gram.
Berat Bersih (Netto)                   : 0,57 gram.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 121/10282.00/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri OKI HUTABRI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama CHANDRA RIADI Als RIO berupa:

1 (satu) buah kaca pirek ada sisa narkotika jenis shabu dengan berat 1,52 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1839/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,17 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2808/2024/NNF milik CHANDRA RIADI Alias RIO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2809/2024/NNF milik CHANDRA RIADI Alias RIO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1840/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Iptu ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2812/2024/NNF milik MISNO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- 


 

Pihak Dipublikasikan Ya