Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
1.JAMES SARMAHA
2.NURSI br MARPAUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-90/L.4.13/EOH.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMES SARMAHA[Penahanan]
2NURSI br MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/BKS/12/2023

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

Terdakwa I

Nama Lengkap                                :    JAMES SARMAHA.

Tempat Lahir                                   :    Duri.

Umur/Tgl. Lahir                                :    18  Tahun  / 11 Mei 2005.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Sukojadi RT.001 RW.005 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Kristen Khatolik.

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMP (tamat).

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                :    NURSI Br MARPAUNG.

Tempat Lahir                                   :    Kisaran.

Umur/Tgl. Lahir                                :    43  Tahun  / 18 November 1980.

Jenis Kelamin                                  :    Perempuan.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Sukojadi RT.001 RW.005 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Kristen Khatolik.

Pekerjaan                                        :    Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan                                       :    SD (tidak tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Pertama

Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I JAMES SARMAHA dan terdakwa II NURSI Br MARPAUNG bersama-sama pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat  di Blok I 32 Afdeling 3 Kebun Sawit PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB para terdakwa masuk ke area kebun PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di Blok I 32 Afdeling 3 Kebun Sawit PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 13.00 WIB para terdakwa mulai memungut atau mengutip brondolan buah kelapa sawit di atas tanah didalam areal PT.Muriniwood Indah Industry tersebut dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung warna putih. Setelah karung penuh dengan brondolan buah kelapa sawit, kemudian karung tersebut para terdakwa ikat dan diletakkan terlebih dahulu, selanjutnya para terdakwa kembali memungut brondolan buah kelapa sawit dan memasukkan ke dalam karung yang baru dan begitu seterusnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB para terdakwa selesai memungut brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut para terdakwa pikul menuju ke pinggir kebun PT.Muriniwood Indah Industry atau ke parit pembatas kebun PT.Muriniwood Indah Industri masing-masing sebanyak 1 (satu) karung. Setelah sampai di parit pembatas para terdakwa meletakkan karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut di pinggir kebun warga dan para terdakwa kembali menjemput karung berisi brondolan buah kelapa sawit yang masih tersisa di dalam area kebun PT.Muriniwood Indah Industri dan kembali melangsirnya dengan cara dipikul sampai 3 (tiga) kali pikul menuju parit pembatas. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I ketahuan oleh karyawan PT.Murini saksi MUHAMMAD ZAKIY pada saat terdakwa I sedang melangsir buah kelapa sawit dari pinggir parit dengan menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa I langsung diamankan oleh saksi MUHAMMAD ZAKIY. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAKIY menanyakan kepada terdakwa I bersama siapa terdakwa I memungut hasil perkebunan tersebut dan terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II. Tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD ZAKIY juga berhasil mengamankan terdakwa II yang sedang menunggu di tempat brondolan buah kelapa sawit dalam karung yang belum dilansir. Setelah itu saksi MUHAMMAD ZAKIY menghubungi pihak security dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang saksi ROY SIHOMBING yang merupakan Danru security bersama anggotanya. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti 14 (empat belas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit saksi MUHAMMAD ZAKIY serahkan kepada security untuk dibawa ke kantor security dan selanjutnya diserahkan ke Polisi.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sebanyak 14 (empat belas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat 480 (empat ratus delapan puluh) kilogram milik PT.Muriniwood Indah Industry dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.803.245,- (empat juta delapan ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

Kedua

Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I JAMES SARMAHA dan terdakwa II NURSI Br MARPAUNG bersama-sama pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat  di Blok I 32 Afdeling 3 Kebun Sawit PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB para terdakwa masuk ke area kebun PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di Blok I 32 Afdeling 3 Kebun Sawit PT.Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 13.00 WIB para terdakwa mulai memungut atau mengutip brondolan buah kelapa sawit di atas tanah didalam areal PT.Muriniwood Indah Industry tersebut dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung warna putih. Setelah karung penuh dengan brondolan buah kelapa sawit, kemudian karung tersebut para terdakwa ikat dan diletakkan terlebih dahulu, selanjutnya para terdakwa kembali memungut brondolan buah kelapa sawit dan memasukkan ke dalam karung yang baru dan begitu seterusnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB para terdakwa selesai memungut brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut para terdakwa pikul menuju ke pinggir kebun PT.Muriniwood Indah Industry atau ke parit pembatas kebun PT.Muriniwood Indah Industri masing-masing sebanyak 1 (satu) karung. Setelah sampai di parit pembatas para terdakwa meletakkan karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut di pinggir kebun warga dan para terdakwa kembali menjemput karung berisi brondolan buah kelapa sawit yang masih tersisa di dalam area kebun PT.Muriniwood Indah Industri dan kembali melangsirnya dengan cara dipikul sampai 3 (tiga) kali pikul menuju parit pembatas. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I ketahuan oleh karyawan PT.Murini saksi MUHAMMAD ZAKIY pada saat terdakwa I sedang melangsir buah kelapa sawit dari pinggir parit dengan menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa I langsung diamankan oleh saksi MUHAMMAD ZAKIY. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAKIY menanyakan kepada terdakwa I bersama siapa terdakwa I memungut hasil perkebunan tersebut dan terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II. Tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD ZAKIY juga berhasil mengamankan terdakwa II yang sedang menunggu di tempat brondolan buah kelapa sawit dalam karung yang belum dilansir. Setelah itu saksi MUHAMMAD ZAKIY menghubungi pihak security dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang saksi ROY SIHOMBING yang merupakan Danru security bersama anggotanya. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti 14 (empat belas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit saksi MUHAMMAD ZAKIY serahkan kepada security untuk dibawa ke kantor security dan selanjutnya diserahkan ke Polisi.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan sebanyak 14 (empat belas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat 480 (empat ratus delapan puluh) kilogram milik PT.Muriniwood Indah Industry dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.803.245,- (empat juta delapan ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 14 Desember 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya