| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2206/BKS/05/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : DENRIS SITUMEANG
Tempat Lahir : Siantar.
Umur/Tgl. Lahir : 45 Tahun / 03 Maret 1979.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Utama Karya RT.012 RW.000 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024
Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024
|
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa DENRIS SITUMEANG Als PAK ALDO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat Blok K 63 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industry, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK (Dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya dirumah saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK kemudian terdakwa bersama saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK pergi menuju areal PT.Muriniwood Indah Industry dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Sesampainya di areal PT.Muriniwood Indah Industry terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam areal perkebunan melalui parit. Didalam perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry terdakwa mulai mengutip brondolan buah kelapa sawit dan selain terdakwa juga ada orang lain yang sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit didalam perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry tersebut. Setelah terdakwa selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian terdakwa kembali ke parit pembatas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB tim security PT.Muriniwood Indah Industry yang beranggotakan saksi BAYU SAFAR dan saksi AGUS SETIAWAN melakukan tugas patroli di sekitar wilayah dari Blok H 55 Afdeling 7 ke Blok K 70 Afdeling 8 dengan menggunakan sepeda motor, disaat tim security berada di Blok K 63 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industri dari peringgan dekat parit pembatas tim security melihat BUDIMAN SIMANJUNTAK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengangkat 1 (satu) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit dari dalam parit pembatas PT.Muriniwood Indah Industry ke sepeda motor yang mana posisi sepeda motor di Jalan Pemda didekat parit PT.Muriniwood Indah Industry dan bersamaan dengan itu terdakwa juga berada disana sedang menjatuhkan karung plastik berwarna putih berisikan berondolan buah sawit ke dalam parit perbatasan karena BUDIMAN SIMANJUNTAk (dilakukan penuntutan secara terpisah) posisinya dalam parit perbatasan mengangkat karung plastik berwarna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit langsung ke Jalan Pemda. Melihat hal tersebut saksi AGUS SETIAWAN menghubungi saksi ROY ANTONI SIHOMBING untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan, namun pada saat itu BUDIMAN SIMANJUNTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah pergi dengan membawa 2 (dua) buah karung berwarna putih berisikan brondolan buah sawit yang posisinya 1 (satu) karung didepan dan 1 (satu) karung lagi di jok belakang sepeda motor. Selanjutnya tim security mengikuti terdakwa dari peringgan menuju kebun PT.Muriniwood Indah Industry dan saat melintas tim security melihat ada 5 (lima) karung plastik berwarna putih berisikan brondolan buah kelapa sawit dalam parit perbatasan. Kemudian tim security terus mengikuti terdakwa ke dalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri sekitar ± 10 (sepuluh) meter dari penemuan 5 (lima) karung plastik warna putih berisikan brondolan buah sawit tersebut tim security melihat terdakwa mengangkat 1 (satu) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit dari dalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri tersebut. Selanjutnya tim security langsung mengamankan terdakwa dan dilokasi tersebut tim security menemukan 7 (tujuh) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit lagi. kemudian tim security menanyakan kepada terdakwa dengan siapa terdakwa masuk ke dalam areal PT.Muriniwood Indah Industry tersebut dan apakah ada teman lainnya, dan terdakwa mengatakan bahwa ia hanya sendiri. Selanjutnya tim security menanyakan lagi kepada terdakwa siapa yang melangsir sebelumnya dan terdakwa mengatakan BUDIMAN SIMANJUNTAK. Tidak lama kemudian saksi ROY ANTONI SIHOMBING bersama rekan lainnya datang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) karung plastik warna putih berisikan brondolan buah sawit dibawa ke PKS PT.Muriniwood Indah Industri untuk dilakukan penimbangan. Setelah barang bukti berondolan buah kelapa sawit ditimbang, diperoleh berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram. Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry bersama BUDIMAN SIMANJUNTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Yang pertama pada tanggal 10 Maret 2024, pada saat itu terdakwa berhasil diamankan dan dibuat surat pernyataan. Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 12 (dua belas) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.734.380,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa DENRIS SITUMEANG Als PAK ALDO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat Blok K 63 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industry, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK (Dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya dirumah saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK kemudian terdakwa bersama saksi BUDIMAN SIMANJUNTAK pergi menuju areal PT.Muriniwood Indah Industry dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Sesampainya di areal PT.Muriniwood Indah Industry terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam areal perkebunan melalui parit. Didalam perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry terdakwa mulai mengutip brondolan buah kelapa sawit dan selain terdakwa juga ada orang lain yang sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit didalam perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry tersebut. Setelah terdakwa selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian terdakwa kembali ke parit pembatas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB tim security PT.Muriniwood Indah Industry yang beranggotakan saksi BAYU SAFAR dan saksi AGUS SETIAWAN melakukan tugas patroli di sekitar wilayah dari Blok H 55 Afdeling 7 ke Blok K 70 Afdeling 8 dengan menggunakan sepeda motor, disaat tim security berada di Blok K 63 Afdeling 8 PT.Muriniwood Indah Industri dari peringgan dekat parit pembatas tim security melihat BUDIMAN SIMANJUNTAK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengangkat 1 (satu) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit dari dalam parit pembatas PT.Muriniwood Indah Industry ke sepeda motor yang mana posisi sepeda motor di Jalan Pemda didekat parit PT.Muriniwood Indah Industry dan bersamaan dengan itu terdakwa juga berada disana sedang menjatuhkan karung plastik berwarna putih berisikan berondolan buah sawit ke dalam parit perbatasan karena BUDIMAN SIMANJUNTAk (dilakukan penuntutan secara terpisah) posisinya dalam parit perbatasan mengangkat karung plastik berwarna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit langsung ke Jalan Pemda. Melihat hal tersebut saksi AGUS SETIAWAN menghubungi saksi ROY ANTONI SIHOMBING untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan, namun pada saat itu BUDIMAN SIMANJUNTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah pergi dengan membawa 2 (dua) buah karung berwarna putih berisikan brondolan buah sawit yang posisinya 1 (satu) karung didepan dan 1 (satu) karung lagi di jok belakang sepeda motor. Selanjutnya tim security mengikuti terdakwa dari peringgan menuju kebun PT.Muriniwood Indah Industry dan saat melintas tim security melihat ada 5 (lima) karung plastik berwarna putih berisikan brondolan buah kelapa sawit dalam parit perbatasan. Kemudian tim security terus mengikuti terdakwa ke dalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri sekitar ± 10 (sepuluh) meter dari penemuan 5 (lima) karung plastik warna putih berisikan brondolan buah sawit tersebut tim security melihat terdakwa mengangkat 1 (satu) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit dari dalam kebun PT.Muriniwood Indah Industri tersebut. Selanjutnya tim security langsung mengamankan terdakwa dan dilokasi tersebut tim security menemukan 7 (tujuh) karung plastik warna putih berisikan berondolan buah sawit lagi. kemudian tim security menanyakan kepada terdakwa dengan siapa terdakwa masuk ke dalam areal PT.Muriniwood Indah Industry tersebut dan apakah ada teman lainnya, dan terdakwa mengatakan bahwa ia hanya sendiri. Selanjutnya tim security menanyakan lagi kepada terdakwa siapa yang melangsir sebelumnya dan terdakwa mengatakan BUDIMAN SIMANJUNTAK. Tidak lama kemudian saksi ROY ANTONI SIHOMBING bersama rekan lainnya datang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) karung plastik warna putih berisikan brondolan buah sawit dibawa ke PKS PT.Muriniwood Indah Industri untuk dilakukan penimbangan. Setelah barang bukti berondolan buah kelapa sawit ditimbang, diperoleh berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram. Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT.Muriniwood Indah Industry bersama BUDIMAN SIMANJUNTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Yang pertama pada tanggal 10 Maret 2024, pada saat itu terdakwa berhasil diamankan dan dibuat surat pernyataan. Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 12 (dua belas) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) kilogram milik PT.Muriniwood Indah Industri dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.734.380,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---
|
|
BENGKALIS, 16 Mei 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|