Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 390/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/L.4.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

 

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-114/BKS/06/2025

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN.

Tempat lahir                                          :    P. Kajai (Sumbar).

Umur / Tgl. lahir                                    :    49 tahun / 19 September 1975.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Tribrata Gg. Melati RT.003 RW.008 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
    • Oleh Penyidik                                    :    Tidak dilakukan penahanan
    • Perpanjangan oleh kejaksaan           :    Tidak dilakukan penahanan
    • Oleh Jaksa Penuntut Umum             :    Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025.

 

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN, pada Rabu tanggal 12 November 2024 atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Km.22 Balam Kel. Pare-Pare Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 07 Maret 2024 terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE dengan cara kredit seharga Rp.256.800.000,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian pembayaran uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan cicilan sebesar Rp.4.280.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) Bulan, yang mana hal tersebut didasarkan pada SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 01500576002407596 yang dibuat dan ditandatangai oleh terdakwa di Kantor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE di Duri serta dikuatkan dengan KESEPAKATAN BERSAMA Nomor : 01500576002407586 tanggal 29 Februari 2024 yang sudah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Riau di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga terbitlah SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor

: W4.00058878.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.04 Wib.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2024 terdakwa bercerita kepada saksi SUDIRMAN bahwa terdakwa sedang mencari orang untuk mengalihkan angsuran atau balik DP 1

 

(satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 milik PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, merespon hal tersebut saksi SUDIRMAN menghubungi agen jual beli mobil yang bernama sdr IWAN SAMOSIR didaerah Balam Kabupaten Rohil dengan mengatakan ada bahwa ada mobil balik dp ini, carikan lawannya, lalu sdr. IWAN SAMOSIR (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada saksi SUDIRMAN bahwa ada calon pembeli didaerah Balam Kabupaten Rohil, mengetahui hal tersebut saksi SUDIRMAN dan terdakwa pergi dari Duri Kabupaten Bengkalis menuju lokasi yang sudah ditentukan tersebut, sesampanyai di Km 22 Balam Kabupaten Rohil dan bertemu dengan sdr. JUMINO selanjutnya melakukan negoisasi dan bersepakat membeli dengan harga balik dp sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa, saksi SUDIRMAN dan sdr. JUMINO pergi menuju ke rumah sdr. JUMINO untuk melanjutkan serah terima mobil, sesampainya dirumah sdr JUMINO, terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar STNK dan kunci dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Noka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nosin 3NRH849922 dan sdr. JUMINO menyerahkan uang tunai sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SUDIRMAN pergi meninggalkan rumah sdr JUMINO menuju daerah Duri Kabupaten Bengkalis menggunakan Bus Umum dan pada saat didalam BUS terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDIRMAN sebagai upah telah membantu terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa sebagai uang balik DP, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MEISA WIBOWO selaku karyawan PT Astra Sedaya Finance melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE untuk menjualkan atau mengalihkan angsuran terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 yang masih dalam status kepimilikan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE tersebut.
  • Bahwa uang hasil dari menjualkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp.256.800.000,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA

----- Bahwa terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2024

atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Km.22 Balam Kel. Pare-Pare Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada tanggal 07 Maret 2024 terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN selaku debitur melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE selaku kreditur dengan cara kredit seharga Rp.256.800.000,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian pembayaran uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan cicilan sebesar Rp.4.280.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) Bulan, yang mana hal tersebut didasarkan pada SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 01500576002407596 yang dibuat dan ditandatangai oleh terdakwa di Kantor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE di Duri serta dikuatkan dengan KESEPAKATAN BERSAMA Nomor : 01500576002407586 tanggal 29 Februari 2024 yang sudah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Riau di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga terbitlah SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor : W4.00058878.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.04 Wib.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2024 terdakwa bercerita kepada saksi SUDIRMAN bahwa terdakwa sedang mencari orang untuk mengalihkan kredit atau balik dp 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka

 

MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 milik terdakwa, merespon hal tersebut saksi SUDIRMAN menghubungi agen mobil yang bernama sdr IWAN SAMOSIR didaerah Balam Kabupaten Rohil dengan mengatakan ada bahwa ada mobil balik dp ini, carikan lawannya, lalu sdr. IWAN SAMOSIR (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada saksi SUDIRMAN bahwa ada calon pembeli didaerah Balam Kabupaten Rohil, mengetahui hal tersebut saksi SUDIRMAN dan terdakwa pergi dari Duri Kabupaten Bengkalis menuju lokasi yang sudah ditentukan tersebut, sesampanyai di Km 22 Balam Kabupaten Rohil dan bertemu dengan sdr. JUMINO selanjutnya melakukan negoisasi dan bersepakat membeli dengan harga balik dp sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa, saksi SUDIRMAN dan sdr. JUMINO pergi menuju ke rumah sdr. JUMINO untuk melanjutkan serah terima mobil, sesampainya dirumah sdr JUMINO, terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar STNK dan kunci dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Noka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nosin 3NRH849922 dan sdr. JUMINO menyerahkan uang tunai sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SUDIRMAN pergi meninggalkan rumah sdr JUMINO menuju daerah Duri Kabupaten Bengkalis menggunakan Bus Umum dan pada saat didalam BUS terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDIRMAN sebagai upah telah membantu terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa sebagai uang balik DP, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MEISA WIBOWO selaku karyawan PT Astra Sedaya Finance melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE untuk menjualkan atau mengalihkan kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 yang masih dalam status fidusia tersebut.
  • Bahwa uang hasil dari menjualkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp.256.800.000,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.------------

 

BENGKALIS, 26 Juni 2025

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

 

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya