| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-189/BKS/10/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
|
TERDAKWA I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MHD. AMIRUL Bin (Alm) ABDUL RAZAK
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Nyirih
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
29 Tahun / 01 Juli 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Abdul Rahman RT.001 RW.001 Kelurahan Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
NASRUNLAH ABDUL AMIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Nyirih
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
19 Tahun / 27 Februari 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Abdul Rahman RT.001 RW.001 Kelurahan Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 13 Juli 2025 s.d tanggal 14 Juli 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s.d tanggal 02 Agustus 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Agutus 2025 s.d tanggal 11 September 2025;
|
|
|
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s.d tanggal 11 Oktober 2025.
Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d tanggal 21 Oktober 2025.
Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d tanggal 20 November 2025
Rutan, sejak tanggal 21 November 2025 s.d tanggal 20 Desember 2025
|
- DAKWAAN
----------Bahwa ia Terdakwa I MHD. AMIRUL Bin (Alm) ABDUL RAZAK dan Terdakwa II NASRUNLAH ABDUL AMIN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Sungai Injap JL. Subrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I MHD. AMIRUL Bin (Alm) ABDUL RAZAK berangkat dari rumahnya untuk menjemput terdakwa II NASRUNLAH ABDUL AMIN dirumah orang tua para terdakwa yang beralamat di Jl. Abdul Rahman RT.001 RW.001 Kelurahan Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dimana terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi mengantarkan surat lamaran pekerjaan milik terdakwa I ke Kota Dumai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna coklat muda dengan Nomor Polisi BM 4389 XX, kemudian pada saat di perjalanan menuju Pelabuhan Roro Rupat - Dumai sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di Jembatan Sungai Injap JL. Subrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis terdakwa I melihat saksi NADIA ANGRIYANI sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru muda di saku sepeda motor sebelah kanan milik saksi NADIA ANGRIYANI kemudian terdakwa I yang pada saat itu berada di kursi penumpang menyuruh terdakwa II yang menyetir sepeda motor untuk memepet saksi NADIA ANGRIYANI lalu terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12S warna biru muda milik saksi NADIA ANGRIYANI tersebut kemudian terdakwa I menendang sepeda motor saksi NADIA ANGRIYANI yang membuat saksi NADIA ANGRIYANI terjatuh lalu terdakwa I bersama terdakwa II melarikan diri.
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru muda milik saksi NADIA ANGRIYANI para terdakwa melanjutkan perjalan ke Pelabuhan Roro Rupat – Dumai dimana di pelabuhan terdakwa I memberikan 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru muda kepada terdakwa II untuk digunakan oleh terdakwa II dan di dalam case handphone tersebut terdapat uang sejumlah Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian diambil oleh terdakwa II kemudian sesampainya di Kota Dumai para terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru muda tersebut ke konter ponsel untuk direset ulang yang kemudian setelah itu handphone tersebut digunakan oleh terdakwa II.
- Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Sungai Pucuk RT.001 Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 440/UPT-TU/2025/208 yang ditandangani oleh dr. SABELLA GUSTIKA VERNANDA selaku dokter pemeriksa yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batu Panjang Kecamatan Rupat, telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA ANGRIYANI pada tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 09.19 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pergelangan kaki kanan, terdapat luka terbuka sepanjang satu joma lima sentimeter;
- Pada pergelangan kaki kanan, terdapat luka lecet sebesar lima kali dua sentimeter;
- Pada pergelangan kaki kanan, terdapat luka lecet sebesar dua kali satu sentimeter;
- Pada punggung kaki kanan, terdapat luka lecet geser sebesar lima kali tiga sentimeter;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NADIA ANGRIYANI mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mengalami luka-luka.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi NADIA ANGRIYANI untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru muda milik saksi NADIA ANGRIYANI.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 21 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|