Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
390/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 390/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1504/L.4.13/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714 Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-114/BKS/06/2025
Nama lengkap : SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN. Tempat lahir : P. Kajai (Sumbar). Umur / Tgl. lahir : 49 tahun / 19 September 1975. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Tribrata Gg. Melati RT.003 RW.008 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMA (Tamat).
KESATU ----- Bahwa terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN, pada Rabu tanggal 12 November 2024 atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Km.22 Balam Kel. Pare-Pare Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
: W4.00058878.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.04 Wib.
(satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Nomer Rangka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 milik PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, merespon hal tersebut saksi SUDIRMAN menghubungi agen jual beli mobil yang bernama sdr IWAN SAMOSIR didaerah Balam Kabupaten Rohil dengan mengatakan ada bahwa ada mobil balik dp ini, carikan lawannya, lalu sdr. IWAN SAMOSIR (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada saksi SUDIRMAN bahwa ada calon pembeli didaerah Balam Kabupaten Rohil, mengetahui hal tersebut saksi SUDIRMAN dan terdakwa pergi dari Duri Kabupaten Bengkalis menuju lokasi yang sudah ditentukan tersebut, sesampanyai di Km 22 Balam Kabupaten Rohil dan bertemu dengan sdr. JUMINO selanjutnya melakukan negoisasi dan bersepakat membeli dengan harga balik dp sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa, saksi SUDIRMAN dan sdr. JUMINO pergi menuju ke rumah sdr. JUMINO untuk melanjutkan serah terima mobil, sesampainya dirumah sdr JUMINO, terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar STNK dan kunci dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Noka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nosin 3NRH849922 dan sdr. JUMINO menyerahkan uang tunai sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SUDIRMAN pergi meninggalkan rumah sdr JUMINO menuju daerah Duri Kabupaten Bengkalis menggunakan Bus Umum dan pada saat didalam BUS terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDIRMAN sebagai upah telah membantu terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa sebagai uang balik DP, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MEISA WIBOWO selaku karyawan PT Astra Sedaya Finance melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa terdakwa SYAMSUL ARIFIN Bin SAFARUDIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2024 atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Km.22 Balam Kel. Pare-Pare Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----
MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nomer Mesin 3NRH849922 milik terdakwa, merespon hal tersebut saksi SUDIRMAN menghubungi agen mobil yang bernama sdr IWAN SAMOSIR didaerah Balam Kabupaten Rohil dengan mengatakan ada bahwa ada mobil balik dp ini, carikan lawannya, lalu sdr. IWAN SAMOSIR (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada saksi SUDIRMAN bahwa ada calon pembeli didaerah Balam Kabupaten Rohil, mengetahui hal tersebut saksi SUDIRMAN dan terdakwa pergi dari Duri Kabupaten Bengkalis menuju lokasi yang sudah ditentukan tersebut, sesampanyai di Km 22 Balam Kabupaten Rohil dan bertemu dengan sdr. JUMINO selanjutnya melakukan negoisasi dan bersepakat membeli dengan harga balik dp sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa, saksi SUDIRMAN dan sdr. JUMINO pergi menuju ke rumah sdr. JUMINO untuk melanjutkan serah terima mobil, sesampainya dirumah sdr JUMINO, terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar STNK dan kunci dari 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna dark red mica metallic BM 1198 DS dengan Noka MHKA6GJ6JRJ172545 dan Nosin 3NRH849922 dan sdr. JUMINO menyerahkan uang tunai sebesar Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. SUDIRMAN pergi meninggalkan rumah sdr JUMINO menuju daerah Duri Kabupaten Bengkalis menggunakan Bus Umum dan pada saat didalam BUS terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDIRMAN sebagai upah telah membantu terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa sebagai uang balik DP, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi MEISA WIBOWO selaku karyawan PT Astra Sedaya Finance melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.------------
BENGKALIS, 26 Juni 2025
Ajun Jaksa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |