Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Bls PARISTIAN HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARISTIAN HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan dan Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara ayah pemohon PARISTIAN HUTAGALUNG dengan TIUR MAIDA SIMANUNGKALIT (Almarhum) yang telah dilaksanakan di Gereja Pentakosta Indonesia, dan diberkati oleh Pendeta A. SIMANGUNSONG pada tanggal 15 Oktober 1980;
  3. Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan orangtua pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis
  4. Menetapkan Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak