Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH JUMAHIR ALS WAK JM BIN JOHARI (ALM); Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 286/L.4.13/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAHIR ALS WAK JM BIN JOHARI (ALM);[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-295/BKS/11/2023

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI.

Tempat lahir                                         :    Perdagangan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    56 tahun / 10 November 1967.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.19 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 18 September 2023 s/d tanggal 07 Oktober 2023

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2023 s/d tanggal 16 November 2023

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

 

  • Perpanjang PN T-6 I

 

  •  
  • Perpanjang PN T-6 II

:

 

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 14 November 2023 s/d tanggal 03 Desember 2023

Sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d tanggal 02 Januari 2024

Sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024

 

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI bertemu dengan saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “tolonglah carikan bahan dulu, satu kantong” dijawab oleh saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI “yaudah, biar aku carikan”. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI. Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu dikamar rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut.Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang disaksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK berhasil melakukan penagkapan terhadap saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Baru Gg. Nenek Sakai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack plastic pembungkus sabu dn 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu yang ditemukan di atas tempat tidur kamar saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Pada saat dilakukan introgasi, saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) mengaku bahwa saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. SAFRUDDIN Alias UDIN BROTHER melalui sdr. ANDI BROTHER (masing-masing Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana baru terdakwa bayarkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah ada menjualkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL melalui saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kepada DEDE (DPO).
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL. Sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL bertempatan di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.19 Desa Sebengar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk iphone 12 Pro warna hitam milik saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL. Pada saat dilakukan introgasi, saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL mengaku bahwa ada memesan narkotika jenis shabu dari  saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Yang mana narkotika jenis shabu tersebut dijemput atau diterima oleh saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI. Sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI bertempatan di belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna putih yang ditemukan diatas sebuah pondok dibelakang sebuah rumah tersebut. saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI mengaku bahwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) untuk diantarkan kepada terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI. Sekira pukul 17.35 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI, berhasil ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat yang dijumpai di dalam kantong celana yang tergantung didinding kamar mandi rumah tersebut serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut. Terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI dari saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14310/2023 pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023, an. LAILATURRAHMAN,SE selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik JUMAHIR ALS WAK JIM BIN JOHARI (Alm) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat Bersih (Netto) 1.97 Gram (satu koma sembilan puluh tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2135/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,97 gram diberi nomor barang bukti 2989/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 2989/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti nomor : 2989/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 2989/2023/NNF : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,94 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                              

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 17.35 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy, saksi Frengki, saksi Hermanto dan saksi Rahmad langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut.Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang disaksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN Alias JAPRAK berhasil melakukan penagkapan terhadap saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Baru Gg. Nenek Sakai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) pack plastic pembungkus sabu dn 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu yang ditemukan di atas tempat tidur kamar saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Pada saat dilakukan introgasi, saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) mengaku bahwa saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. SAFRUDDIN Alias UDIN BROTHER melalui sdr. ANDI BROTHER (masing-masing Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana baru terdakwa bayarkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah ada menjualkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL melalui saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kepada DEDE (DPO).
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL. Sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL bertempatan di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.19 Desa Sebengar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk iphone 12 Pro warna hitam milik saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL. Pada saat dilakukan introgasi, saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL mengaku bahwa ada memesan narkotika jenis shabu dari  saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm). Yang mana narkotika jenis shabu tersebut dijemput atau diterima oleh saksi sksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI.
  • Bahw selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI. Sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI bertempatan di belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna putih yang ditemukan diatas sebuah pondok dibelakang sebuah rumah tersebut. saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI mengaku bahwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) yang mana sebelumnya saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI diperintahkan oleh saksi NUHAN SUTANTO Alias NUHAN Bin SAMSUL untuk menjemput narkotika jenis shabu dari saksi AZAHAR ABAS Alias ABAS Bin ARNIS (Alm) untuk diantarkan kepada terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI. Sekira pukul 17.35 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim KM.18 RT.001 RW.008 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI, berhasil ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat yang dijumpai di dalam kantong celana yang tergantung didinding kamar mandi rumah tersebut serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ditemukan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut. Terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa JUMAHIR ALS WAK JM Bin JOHARI dari saksi HERMAWAN ALS HER BIN SARMIDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14310/2023 pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023, an. LAILATURRAHMAN,SE selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik JUMAHIR ALS WAK JIM BIN JOHARI (Alm) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat Bersih (Netto) 1.97 Gram (satu koma sembilan puluh tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2135/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,97 gram diberi nomor barang bukti 2989/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 2989/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti nomor : 2989/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 2989/2023/NNF : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,94 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya