Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RIDWAN SUMARDI SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 683/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2897/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN SUMARDI SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-194/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RIDWAN SUMARDI SIAGIAN

Tempat lahir

:

Kampung Baru

Umur/Tgl. Lahir

:

39 Tahun / 22 Mei 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok XV LK X Desa Belawan Sicanang Kec.Medan Belawan Kotamadya Medan Sumut

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

Sejak tanggal 03 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025.

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d 25 November 2025

 

  1. DAKWAAN :

--------Bahwa Terdakwa RIDWAN SUMARDI SIAGIAN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di sebuah rumah di Jalan Tegar RT 003 RW 017 Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa berada kontrakan Terdakwa di KM 9 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. BREWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa mengatakan kepada saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. BREWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO) bahwa Terdakwa mau pergi ”kerja” (melakukan pencurian) setelah itu Terdakwa menggunakan ojek motor pergi mencari target rumah yang  lampu rumahnya mati, kemudian Terdakwa melintasi Jalan Tegar RT 003 RW 017 Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan melihat sebuah rumah dengan keadaan gelap yang merupakan rumah milik saksi MASTIUR LIANA. Selanjutnya Terdakwa turun di depan rumah saksi MASTIUR LIANA kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut yang tidak berpagar dan mendekati jendela samping rumah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela rumah menggunakan obeng hingga grendel kunci jendela rusak dan jendela bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut yang mana saat itu situasi rumah dalam keadaan tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa mencari barang berharga didalam rumah tersebut. Saat itu Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula  No. Imei 1 :862488074683370 No. Imei 2 : 862488074683362 yang terletak diatas kulkas, uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) didalam dompet yang tersimpan didalam kontainer di kamar. Bahwa saat itu juga terparkir dirunag tengah rumah 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DAP yang kunci kontaknya tergantung di sepeda motor, kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu belakang rumah dan langsung pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DAP menuju rumah kontrakan Terdakwa.

 

      • Bahwa sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa masih ada saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF dan sdr. BREWOK (DPO) dirumah tersebut, kemudian saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF mengatakan ”sepeda motor siapa itu?” dan Terdakwa jawab ”baru aku ambil di tegar”, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula dan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan memperlihatkannya kepada saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF dan sdr. BREWOK (DPO) sambil mengatakan ”ini juga aku ambil di tegar”. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF membeli rokok menggunakan uang tersebut. Kemudian  keeseokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa menyuruh sdr. BREWOK (DPO) untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DAP kemudian sdr. BREWOK (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DA tersebut, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula dan berhasil terjual seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi BENNY Bin MUHAMMAD YUSUF sebagai upah menjual handphone tersebut.

 

      • Bahwa  Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DAP, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula dan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi MASTIUR LIANA dan akibat perbuatan Terdakwa saksi MASTIUR LIANA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.41.399.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

Pihak Dipublikasikan Ya