| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-188/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALDI ANANDA SAHPUTRA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 14 Oktober 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Simpang 4 Dusun I RT 002 RW 003 Desa Sekeladi Hilir Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
- STATUS PENAHANAN
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s.d 25 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Peerpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 26 Agustus 2025 s.d 04 Oktober 2025
Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d 21 Oktober 2025
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d 20 November 2025
|
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa ALDI ANANDA SAHPUTRA, pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIb, atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempatan di CV. Sukma Motor yang beralamatkan di Jl. Wonosari Tengah Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa ALDI ANANDA SAHPUTRA yang merupakan karyawan pada Koperasi Sukses Karya Bersama SUKMA MOTOR berdasarkan Surat Keputusan Direktur nomor : 004/SKD/STK/IV/2024 tentang surat tugas karyawan yang menerangkan terdakwa ALDI ANANDA SAHPUTRA menjabat sebagai petugas lapangan dengan gaji pokok sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) bertugas untuk menagih angsuran kepada nasabah yang telah melakukan pinjaman ke CV. Sukma Motor. Yang mana pada saat tersebut terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4323 DO Nomor rangka MH1JFZ112AK797747 dan nomor mesin JFZ1E-1808022 dengan alasan dengan maksud untuk memperbaiki sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib, saksi SAHAT GABRIEL TARIHORAN yang merupakan Pimpinan Unit pada CV. Sukma Motor yang beralamatkan di Jl. Wonosari Tengah Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menyakan kapan terdakwa akan mengembalikan sepeda motor tersebut, yang mana terdakwa mengatakan bahwa sebentar lagi terdakwa akan mengambalikan sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, saksi SAHAT GABRIEL TARIHORAN kembali menghubungi terdakwa dikarenakan terdakwa belum juga mengantarkan sepeda motor tersebut dan ternyata nomor handphone milik terdakwa tersebut sudah tidak bisa dihubungi kembali. Setelah itu saksi SAHAT GABRIEL TARIHORAN melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan terdakwa terkait penagihan angsuran kepada nasabah CV. Sukma Motor. Setelah dilakukan pengecekan, saksi SAHAT GABRIEL TARIHORAN menemukan bahwa terdapat 12 (dua belas) angsuran nasabah dengan total Rp.25.455.000,- (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa dan tidak dilaporkan oleh terdakwa ke CV. Sukma Motor. Selanjutnya saksi SAHAT GABRIEL TAROHORAN melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4323 DO Nomor rangka MH1JFZ112AK797747 dan nomor mesin JFZ1E-1808022 milik CV. Sukma Motor tersebut terdakwa gadaikan kepada sdr. YULIANTO Als TONO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. Sukma Motor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 39.705.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memliki izin atau tidak mendapatkan izin untuk mengambil dan tidak melaporkan uang tagihan angsuran nasabah CV. Sukma Motor tersebut, serta terdakwa tidak ada mendapat izin dan untuk menggadaikan sepeda motor milik CV. Sukma Motor tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 02 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|