Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.Sus/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H 1.ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) M.NUH
2.KODIJAH Alias KETI Binti HAMDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 572/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1086 /L.4.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) M.NUH[Penahanan]
2KODIJAH Alias KETI Binti HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) M. NUH dan Terdakwa II KODIJAH Alias KETI Binti HAMDANI , pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Sekitar Pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas Gg Dulia RT. 001 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan“dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Senin 03 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 wib, Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di rumah saudara Terdakwa I yang beralamat di Jl. Banglas Gg. Dulia RT. 001 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian menghubungi Terdakwa I melalui panggilan whatsapp untuk mengajak Terdakwa I membeli narkotika jenis shabu. Setelah selesai berkomunikasi melalui panggilan whatsapp, Terdakwa I datang ke rumah tersebut. Setelah Terdakwa I sampai di rumah, Terdakwa II mengajak Terdakwa II kerumah Sdr. ABAY (DPO) yang sebelumnya Terdakwa II sudah melakukan pemesanan untuk membeli Narkotika jenis shabu melalui messenger kepada Sdr. ABAY (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Para Terdakwa kemudian pergi ke rumah Sdr. ABAY (DPO) yang beralamat di Jl. Banglas Gg. Hidayah dengan mengendarai sepeda motor milik teman Terdakwa I. Kemudian pada saat Para Terdakwa sedang dalam perjalanan, Para Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABAY (DPO) disekitar Jl. Banglas Gg. Hidayah. Terdakwa I lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ABAY (DPO) dan Sdr. ABAY (DPO) menerima uang tersebut kemudian Sdr. ABAY (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus klep warna bening kepada Terdakwa II. Setelah Para Terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu tersebut, Para Terdakwa kemudian meninggalkan Sdr. ABAY (DPO) dan Kembali pulang ke rumah saudara Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 18.30 wib, pada saat Para Terdakwa sampai di rumah saudara Terdakwa I, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Narkoba mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan  oleh ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klep warna bening yang dibuang oleh Terdakwa I ke lantai rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klep warna bening merupakan milik Para Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ABAY (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Tim Opsnal Polres Meranti ke mapolres Kep. Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 108/10219.00/2024 tanggal 05 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 0.22 gram dan berat bersih 0.11 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0230, tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa I ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) M. NUH dan Terdakwa II KODIJAH Alias KETI Binti HAMDANI , pada Hari Senin tanggal 13 Juni 2024 Sekitar Pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas Gg Dulia RT. 001 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotikatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Banglas Gg. Dulia RT. 001 RW. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. tebing Tinggi Kab. kep. Meranti sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi ROBBY FAHRIZA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Meranti dengan surat perintah under cover buy melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa para terdakwa telah berada di rumah saudara nya yang berada di jalan banglas Gg. Dulia dan Tim Opsnal Resnarkoba kemudian menuju ke rumah tersebut. Setelah Tim Opsnal sampai, Tim Opsnal menemukan Terdakwa I membuang narkotika jenis shabu ke lantai rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi A TALIB yang merupakan Ketua Setempat. Dan dari hasil penggeladahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus klep warna bening dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 04S warna pink. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal kemudian melakukan interogasi terhadap para Terdakwa, dan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Para Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ABAY (DPO) dengan cara membeli seharga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 04S warna pink tersebut merupakan milik Terdakwa II.   Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Tim Opsnal Polres Meranti ke mapolres Kep. Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 108/10219.00/2024 tanggal 05 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 0.22 gram dan berat bersih 0.11 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0230, tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya