Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
HIRWAN TONI Als HIRWAN Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 711/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3231/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRWAN TONI Als HIRWAN Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-214/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HIRWAN TONI Als HIRWAN Bin HERMAN

Tempat lahir

:

Lubuk Puar

Umur/Tgl. Lahir

:

30 Tahun / 15 Februari 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lubuk Puar RT. 000 RW. 000 Kel/Desa Lubuk Puar Kec. Merigi Sakti Kab. Bengkulu Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

:

Rutan,sejak 30 Agustus 2025 s/d 18 September 2025

Rutan,sejak 19 September 2025 s/d 28 Oktober 2025

Rutan, sejak 28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025

Rutan, sejak 17 November 2025 s/d 16 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HIRWAN TONI Als HIRWAN Bin HERMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Komplek Perumahan Sinabung PT. PHR Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh orang yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu namun perbuatan terdakwa tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa hendak masuk ke dalam areal Komplek Sinabung PT. PHR Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis melalui semak atau hutan yang tidak ada pagarnya bertujuan untuk mengambil kabel di suatu rumah instalasi komplek sinabung, setelah berhasil masuk kedalam komplek tersebut, terdakwa langsung menuju suatu rumah instalasi tersebut, dan pada saat terdakwa sudah berada dirumah tersebut terdakwa mengintip kedalam rumah lalu pada saat terdakwa hendak masuk kedalam rumah, kemudian datang saksi FETRIZAL, saksi LUCKY RAMADHAN ZULPI dan saksi ALIF MAHESA (selaku security PT. PHR) menangkap dan mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Security PT. PHR untuk dilakukan interogasi terhadap terdakwa, lalu sesampainya di kantor security terdakwa mengakui akan mengambil kabel instalasi di suatu rumah tersebut dan terdakwa sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dirumah tersebut, kemudian security PT. PHR berhasil menemukan 1 (satu_ buah obeng, 1 (satu) buah tang potong, 2 (dua_ buah paku tembok 5 inc, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) pasang sarung tangan kain yang diakui terdakwa sebagai alat untuk mengambil kabel instalasi tersebut serta uang tunai Rp 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan kabel sebelumnya, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.     

 

      • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah berhasil mengambil kabel dari suatu rumah  sekitar bulan Agustus 2025.

 

      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah Komplek Perumahan Sinabung PT. PHR dan Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil kabel instalasi di suatu rumah Komplek Perumahan Sinabung PT. PHR.

 

      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. PHR mengalami kerugian materiil ±  Rp 26.880.000,00 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HIRWAN TONI Als HIRWAN Bin HERMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Komplek Perumahan Sinabung PT. PHR Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum namun perbuatan terdakwa tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa hendak masuk ke dalam areal Komplek Sinabung PT. PHR Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis melalui semak atau hutan yang tidak ada pagarnya bertujuan untuk mengambil kabel di suatu rumah instalasi komplek sinabung, setelah berhasil masuk kedalam komplek tersebut, terdakwa langsung menuju suatu rumah instalasi tersebut, dan pada saat terdakwa sudah berada dirumah tersebut terdakwa mengintip kedalam rumah lalu pada saat terdakwa hendak masuk kedalam rumah, kemudian datang saksi FETRIZAL, saksi LUCKY RAMADHAN ZULPI dan saksi ALIF MAHESA (selaku security PT. PHR) menangkap dan mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Security PT. PHR untuk dilakukan interogasi terhadap terdakwa, lalu sesampainya di kantor security terdakwa mengakui akan mengambil kabel instalasi di suatu rumah tersebut dan terdakwa sebelumnya sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dirumah tersebut, kemudian security PT. PHR berhasil menemukan 1 (satu_ buah obeng, 1 (satu) buah tang potong, 2 (dua_ buah paku tembok 5 inc, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) pasang sarung tangan kain yang diakui terdakwa sebagai alat untuk mengambil kabel instalasi tersebut serta uang tunai Rp 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan kabel sebelumnya, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

      • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah berhasil mengambil kabel dari suatu rumah  sekitar bulan Agustus 2025.

 

      • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memasuki wilayah PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan percobaan mengambil kabel di suatu rumah di Komplek Perumahan Sinabung PT. PHR Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis dan perbuatan terdakwa tersebut tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 13 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya