Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H FIRMAN Bin (Alm) H. JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1096 /L.4.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Bin (Alm) H. JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa FIRMAN Bin Alm. H. JAMAL bersama dengan Saksi SUKIRNO Als SUKIR Bin (Alm) SUGIANTO (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Jln Mahmud RT 01 RW 01 Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh YULI (DPO) melalui panggilan whatsapp dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 6.600.000 (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menerima penawaran dari YULI (DPO) dan YULI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis shabu di sekitar Jl. Perumbi Selatpanjang Kota. Terdakwa lalu menuju ke tempat yang dimaksud oleh YULI dan sesampainya Terdakwa, Terdakwa menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa. Setelah menerima paket tersebut, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah dibagi menjadi paket paket kecil oleh Terdakwa kepada pembeli yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu, Terdakwa dihubungi oleh YULI melalui panggilan whatsapp dan mengatakan bahwa YULI meminta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian sekitar pukul 20.15 wib, 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan bahwa laki laki tersebut di minta oleh YULI. Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu_) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram kepada laki laki tersebut. Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh YULI dan menanyakan hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diserahkan oleh YULI. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan YULI meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut ke rekeningnya. Terdakwa lalu mengirimkan uang tersebut ke rekening YULI. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.45 wib, Terdakwa mengajak SUKIRNO untuk menggunakan Narkotika Jenis shabu di belakang rumah Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa dan SUKIRNO selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, SUKIRNO meminta sisa narkotika yang digunakan oleh Terdakwa dan SUKIRNO yang tidak habis digunakan. Terdakwa kemudian menyerahkan sisa narkotika jenis shabu yang tidak habis dipakai sebelumnya kepada SUKIRNO. Lalu sekitar pukul 01.50 wib Terdakwa dan SUKIRNO berpisah dan Terdakwa  keluar dari rumah dan berkeliling karena tidak dapat tidur. Setelah beberapa saat kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumah, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 81 /10219.00/2024 tanggal 11 Mei 2024, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 0.16 gram dan berat bersih 0.05 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik.
  • Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0156, tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------

 

             ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa FIRMAN Bin Alm. H. JAMAL bersama Saksi SUKIRNO Als SUKIR Bin (Alm) SUGIANTO (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Jln Mahmud RT 01 RW 01 Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Merantii atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jl. Mahmud Selatpanjang Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba menuju ke tempat yang di maksud oleh Masyarakat. Kemudian pada saat Tim Opsnal tiba di sekitar Jl. Mahmud, Tim Opsnal mendapati Saksi SUKIRNO (Penuntutan dilakukan terpisah) sedang berada disekitar Lokasi. Tim Opsnal lalu mendatangi Saksi SUKIRNO dan menanyakan perihal sedang apa Saksi SUKIRNO berada disekitar Lokasi tersebut. Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi SUKIRNO yang disaksikan oleh RT. Setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada digenggaman tangan Saksi SUKIRNO dalam penguasaan saksi SUKIRNO, 1 (Satu) unit handphone android merk OPPO A 71 warna rose gold berada di saku celana Saksi SUKIRNO. Tim Opsnal lalu melakukan interogasi terhadap Saksi SUKIRNO dan Saksi SUKIRNO mengakui bahwa Saksi SUKIRNO mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa. Lalu berdasarkan informasi dari Saksi SUKIRNO, Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat Tim Opsnal tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak berada di rumah. Kemudian Tim Opsnal meninggalkan rumah Terdakwa dan sekitar pukul 03.00 wib, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Terdakwa telah berada di rumah Terdakwa. Tim Opsnal lalu mendatangi Kembali ke rumah Terdakwa, dan sesampainya dirumah Terdakwa, Tim Opsnal mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo dengan Nomor Polisi BM 5438 X milik Terdakwa yang berada di depan rumah Terdakwa.  Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) narkotika jenis shabu kepada Saksi SUKIRNO.  Kemudian Terdakwa dan Saksi SUKIRNO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 81 /10219.00/2024 tanggal 11 Mei 2024, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 0.16 gram dan berat bersih 0.05 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik.
  • Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0156, tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya