| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa DULLAH Alias PAKPAHAN Bin (Alm) LISTEN PAKPAHAN, pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekitar Pukul 23.55 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar rumah yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002 Dusun Karang Anyar Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar Pukul 12.00 wib, Saksi HARIYANTO NAINGGOLAN (penuntutan dilakukan terpisah) meminta Terdakwa untuk menyediakan narkotika dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan mencarikan narkotika untuk Saksi HARIYANTO NAINGGOLAN. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib, Sdr. INDRA KARIM menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dan meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sebuah paket yang berisikan narkotika yang terletak di sekitar SMA 2 yang beralamat di Jl. Handayani Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada Saksi HARIYANTO NAINGGOLAN. Terdakwa lalu menjawab akan mengambil paket tersebut jika Terdakwa ada motor untuk dipakai Terdakwa mengambil paket tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.15 wib, Terdakwa meminta tumpangan kepada orang yang tidak Terdakwa kenal ke SMA 2. Setelah Terdakwa sampai DI SMA 2 berdasarkan petunjuk Sdr. INDRA KARIM, Terdakwa melihat sebuah plastik hitam yang berada di sekitar jalan tersebut dan langsung mengambil bungkusan plastik kemudian Terdakwa lalu membawa bungkusan plastic yang berisikan Narkotika tersebut ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah rumah kosong yang jaraknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah Terdakwa dan meletakkan bungkusan plastic berisikan narkotika yang telah diambil Terdakwa ke bawah kolong bagian dapur rumah kosong tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 18.15 WIB, Terdakwa pergi ke kedai kopi Milo dengan menumpang becak teman Terdakwa bertujuan untuk menemui Saksi HARIYANTO NAINGGOLAN. Sesampainya di kedai Kopi Milo tersebut, Ketika Terdakwa sedang duduk-duduk, sekitar pukul 21.04 WIB, pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa. selanjutnya sekitar pukul 23.55 WIB Terdakwa mengatakan kepada Pihak Kepolisian bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di bawah kolong bagian dapur sebuah rumah kosong yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW.002 Dusun Karang Anyar Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Kemudian Pihak Kepolisian pergi ke rumah kosong yang dimaksud oleh Terdakwa. Setelah Pihak Kepolisian sampai di rumah kosong tersebut, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat dan menemukan bungkusan plastik hitam yang berisikan Kaleng merk surya dan kaleng merk surya tersebut berisi kotak rokok OFO Bold warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang berukuran sedang dan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna coklat merk Pinguin. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. KARIM. Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polres Kep. Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 101/10219.00/2024 tanggal 3 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 10.54 gram dan berat bersih 9.64 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 0.11 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 102/10219.00/2024 tanggal 3 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 18 (delapan belas) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 4.89 gram dan berat bersih 4.60 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0.25 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0216, tanggal 14 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0217, tanggal 19 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif MDMA yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa DULLAH Alias PAKPAHAN Bin (Alm) LISTEN PAKPAHAN, pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekitar Pukul 23.55 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar rumah yang beralamat di Jl. Pusaka RT. 001 RW. 002 Dusun Karang Anyar Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib berdasarkan informasi bahwa di sekitaran kedai Kopi Milo sering dilakukan transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti menuju ke Kedai Kopi Milo. Sesampainya di kedai Kopi tersebut, Tim Opsnal menemukan Terdakwa dengan gerak yang mencurigakan. Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di sekitaran rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. berdasarkan informasi dari Terdakwa, Tim Opsnal Resnarkoba kemudian pergi ke rumah kosong tersebut dan sesampainya di sebuah rumah kosong tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan menemukan sebuah bungkusan plastic hitam yang berada di bawah kolong bagian dapur rumah kosong tersebut. Yang dimana sebuah bungkusan plastic hitam tersebut berisikan Kaleng merk surya dan kaleng merk surya tersebut berisi kotak rokok OFO Bold warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang berukuran sedang dan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna coklat merk Pinguin. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. KARIM. Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor Polres Kep. Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 101/10219.00/2024 tanggal 3 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 10.54 gram dan berat bersih 9.64 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 0.11 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 102/10219.00/2024 tanggal 3 Juni 2024, telah melakukan penimbangan berupa 18 (delapan belas) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 4.89 gram dan berat bersih 4.60 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0.25 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0216, tanggal 14 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0217, tanggal 19 Juni 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif MDMA yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |